DPRD Kota Batam Usulkan 10 Ranperda Inisiatif Tahun 2025

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, Rabu (23/10/2024). (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengusulkan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk tahun 2025, dengan empat di antaranya merupakan usulan baru. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu (23/10/2024), yang membahas Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pengambilan keputusan terkait penyusunan Ranperda inisiatif tahun 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardianto, Wakil Ketua III Hendra Asman, serta Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, yang mewakili Pemerintah Kota Batam. Laporan terkait usulan Ranperda ini dibacakan oleh anggota Bapemperda, Muhammad Mustofa.

“Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2025 sebanyak 10 usulan, dengan 6 di antaranya merupakan luncuran dari tahun 2024, sementara 4 lainnya merupakan usulan baru,” ujar Mustofa.

Berikut adalah daftar Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam untuk tahun 2025:

1. Kota Ramah Anak
Pemrakarsa: DPRD Kota Batam (luncuran 2024)
Pengusul: Bapemperda

2. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Pemrakarsa: DPRD Kota Batam (luncuran 2024)
Pengusul: Taufik Muntasir, M. Mustofa, Utusan Sarumaha

3. Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial
Pemrakarsa: DPRD Kota Batam (luncuran 2024)
Pengusul: Komisi III

4. Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam
Pemrakarsa: DPRD Kota Batam (luncuran 2024)
Pengusul: Bapemperda

5. Rencana Induk Kepariwisataan Daerah
Pemrakarsa: DPRD Kota Batam (luncuran 2024)
Pengusul: Bapemperda

6. Bantuan Hukum bagi Masyarakat
Pemrakarsa: DPRD Kota Batam (luncuran 2024)
Pengusul: Bapemperda

7. Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi
Pemrakarsa: DPRD Kota Batam (luncuran 2024)
Pengusul: Komisi III

8. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pemrakarsa: DPRD Kota Batam (usulan baru 2025)
Pengusul: Komisi I

9. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pemrakarsa: DPRD Kota Batam (usulan baru 2025)
Pengusul: Komisi I

10. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam
Pemrakarsa: DPRD Kota Batam (usulan baru 2025)
Pengusul: Fraksi Nasdem dan PKS (Taufik Muntasir dan M. Mustofa)

Usulan Ranperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penataan fasilitas umum, sistem drainase kota, hingga penyelenggaraan perizinan berbasis risiko yang diharapkan mampu memperbaiki regulasi serta pelayanan publik di Kota Batam.

Rapat Paripurna ini juga menandai pentingnya peran DPRD Kota Batam dalam mendorong regulasi yang lebih baik demi kepentingan masyarakat, serta menjawab tantangan-tantangan pembangunan kota di masa mendatang.

Editor: Agung