
J5NEWSROOM.COM, Batam – Polsek Sagulung Kota Batam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial V (30) yang ditemukan tewas usai dipesan melalui aplikasi MiChat oleh pelaku, remaja laki-laki berinisial Si (19).
Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, sebuah penginapan di kawasan S Kostel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 19 adegan, dimulai dari saat membuka aplikasi MiChat, melakukan pemesanan, hingga terjadinya aksi penusukan yang menewaskan korban.
“Ada 19 adegan yang diperagakan oleh pelaku,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul dan Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris di lokasi rekonstruksi.
Iptu Anwar Aris menjelaskan bahwa rekonstruksi ini menggambarkan secara detail kronologi pembunuhan. Tersangka diketahui telah membawa senjata tajam dari rumah, yang kemudian digunakan untuk menyerang korban secara brutal setelah melakukan hubungan intim.
“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini. Ia membawa senjata tajam dari rumah dan menikam korban sebanyak 19 kali hingga korban kehilangan kesadaran dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Anwar.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini terpenuhi, sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan dengan rencana lebih dahulu dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan dan memastikan bahwa seluruh unsur pidana terpenuhi.
Editor: Agung

