LAPORAN: Fredy
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan 6 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia, di Pantai Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kamis (18/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB
“Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di pantai pelawan Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, Kamis (18/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Parlin dan Kasi Humas Polres Karimun IPDA, Zulfikar dalam konferensi pers di Mako Polairud Polres Karimun, Senin (22/4/2024)
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menyampaikan Satpol Airud Polres Karimun yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada 1 speed boad pancung fiber dengan mesin Yamaha 85 PK membawa PMI ilegal menuju Malaysia dari pantai pelawan Desa Pangke Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun
“Selanjutnya unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun melaksanakan penyelidikan dan pemantauan terhadap Speed Boat yang dimaksud dan pada hari Kamis (18/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB dan didapati speed boad bermesin 85 PK tersebut sedang menaikkan atau membawa 6 calon PMI non prosedural dan 1 orang yang diduga sebagai tekong,” papar Kapolres.
Satpolairud Polres Karimun mengamankan 6 calon PMI ilegal masing-masing berinisial S, T, R, A, AR, dan Z dan I sebagai tekong speed boad untuk dilakukan interograsi. Dimana berdasarkan keterangan bahwa calon PMI non prosedural tersebut berasal dari Nusa tenggara Barat.
“Calon PMI non prosedural tersebut telah memberikan dan penyetor uang sebesar Rp 7 juta per orang kepada W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat dan I sebagai tekong speed boad yang akan membawa 6 PMI ilegal ke Malaysia dengan mendapat uang sebesar Rp 4 juta /orang dari W,” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, modus operandi yakni pelaku berinisial I merekrut PMI non prosedural tersebut dari W (DPO) yang selanjutnya akan dibawa ke negara Malaysia oleh pelaku yang bertindak sebagai tekong speed boad pancung fiber tersebut.
Kapolres menambahkan untuk pelaku I sudah diamankan di Mako Satpolairud Polres Karimun dan 6 calon PMI ilegal tersebut sudah ditempatkan di shelter yang selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asalnya yakni 5 orang ke NTB dan 1 orang ke Kabupaten Karimun.
“Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit Boat pancung fiber mesin Yamaha 85 PK warna biru muda, 3 buah handphone, 1 lembar surat E-pas kecil dengan nama kapal Kembara pemilik Isnen, 2 dirigen BBM pertalite, uang tunai Rp 210 ribu, uang tunai 5 Ringgit Malaysia dan 1 lembar potongan tiket pesawat atas nama Rahman,” terangnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Jo pasal 69 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI” dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar dan pasal 86 huruf c Jo pasal pasal 72 huruf c undang -undang nomor 18 tahun 2017.
Editor: Agung