J5NEWSROOM.COM, Anambas – Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas Provinsi Kepri menangkap rekannya sendiri, seorang anggota polisi dari Polres Anambas berinisial RP, Minggu (17/2/2024) lalu. Pasalnya, karena seorang oknum anggota polisi tersebut terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 5,5 gram.
Demikian ungkap Kepala Satres Narkoba Iptu SM Simanjuntak saat ditemui di Mapolres Anambas, Senin (26/2/2024). “Saat ini kita mengamankan seorang oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 5,5 gram, inisial RP. Hal ini sebagai bukti keseriusan dari pihak kepolisan dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Iptu SM Simanjuntak.
Ia juga menyebutkan, bahwa para pelaku tindak pidana narkoba memang memiliki keterampilan untuk mengelabui aparat penegak hukum untuk menjalankan aksinya.
“Para pelaku tindak pidana peredaran narkoba ini memang ahli dalam mengelabui para petugas, namun setiap kejahatan akan terungkap pada waktunya,” tambahnya
Iptu SM Simanjuntak dalam keterangannya juga mengajak masyarakat untuk membantu pihak kepolisian mengungkap setiap tindak kejahatan peredaran narkoba di wilayah Polres Kepulauan Anambas.
“Kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam mengungkap setiap peredaran narkoba yang ada di wilayah Anambas. Kita juga menghimbau kepada setiap warga masyarakat agar menjauhi segala jenis narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa kita dari narkoba,” ungkapnya.
Editor: Agung