J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan tidak ada kebijakan mengganti seragam sekolah usai Lebaran.
Hal ini menanggapi pemberitaan viral yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
“Kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis Kemendikbudristek di akun resmi Instagram Kemendikbud yang juga sudah dikonfirmasi oleh Disway.
Tak ada perubahan seragam sekolah, dan semua aturan masih tetap. “Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022,” tulis aturan itu.
Siswa tidak harus beli seragam baru. “Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis pernyataan itu.
“Nah, tetap bijak dalam mencerna informasi, ya, #SahabatDikbud. Salam literasi!”, lanjutnya.
Manfaat peraturan seragam di sekolah:
1. Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan
2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan
3. Mengingkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi
4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab
Ketentuan Seragam Sekolah
Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah. Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Ketentuan seragam nasional pada upacara bendera: Topi, logo tut wuri handayani, dasi.
Sebelumnya, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek) menyebutkan aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berstatus berlaku.
Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.
Namun kalimat yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024 membuat warganet simpang siur dalam menafsirkannya.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022? Berikut penjelasannya:
Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Menurut Permendikbud Ristek 50/2022, pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera.
Kontroversi Pramuka
Sebelum seragam, Nadiem Makarim juga jadi sorotan terkait aturan Pramuka yang disebut sebagai ekstrakurikuler tidak wajib di sekolah.
Aturan ini juga membuat kerancuan di kalangan publik dan membuat Kemendikbudristek harus memberikan klarifikasi bahwa Pramuka tetap ada di sekolah, namun pelaksanaannya bukan ekskul wajib dan bersifat sukarela.
Sumber: Disway.id
Editor: Agung