J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Mulia Maritim (JMM) Mus Mulyadi alias Mus bin Ramli terdakwa kasus penipuan sebesar Rp 5,51 miliar divonis 3 bulan dan 12 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (6/5/2024).
Mus Mulyadi yang tersandung kasus penipuan dana rekanan bisnisnya yakni Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) Anto Pertama sekitar Rp 5,51 miliar, itu pun hanya berstatus tahanan rumah.
“Menyatakan Mus Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua David Sitorus, saat membacakan amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 Bulan dan 12 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung David Sitorus.
Usai membacakan putusan tersebut, kemudian Hakim Ketua David Sitorus mempersilahkan terdakwa Mus Mulyadi untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya. “Bagaimana terdakwa dengan putusan ini, silahkan berdiskusi dengan penasehat hukum mu,” tanya David.
Terlihat terdakwa Mus Mulyadi langsung mendatangi meja penasehat hukumnya, setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Mus Mulyadi kembali ke kursi pesakitan. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar salah satu penasehat hukumnya.
Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Setelah mendengar jawaban dari penasehat hukum dan JPU, David Sitorus menutup jalannya persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Mus Mulyadi dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/3/2024) lalu.
Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa menggelapkan dana rekan bisnisnya, Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) hingga Rp 5,5 miliar. Atas perbuataannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Sidang dipimpin David Sitorus didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai hakim anggota. Saat ini, terdakwa Mus Mulyadi berstatus tahanan kota atas penetapan majelis hakim yang mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Perkara yang menyeret terdakwa Mus Mulyadi ke meja hijau adalah kasus tindak pidana sewa menyewa kapal yang merugikan Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) sebesar Rp 5.517.240.506.
Bila dibandingkan dengan persidangan lainnya yang hampir sama waktu dan total uang yang dituduhkan terhadap terdakwa, tuntutan pidana ini sangat berbeda. Misalnya, dengan tuntutan terhadap terdakwa Lahusaini dalam perkara penipuan dengan kerugian yang juga hampir sama sebesar Rp 5 miliar, yang dituntut 3 tahun penjara.
Bahkan selama persidangan, Lahusaini tetap dilakukan penahanan Rutan oleh majelis hakim, dan tidak mendapat pengalihan penahanan sebagaimana yang diterima oleh terdakwa Mus Mulyadi.
Bahkan beberapa pekan lalu, Lahusaini alias Saini bin Lagibu dijatuhi atau divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Editor: Agung