J5NEWSROOM.COM, Bandung – Status tersangka yang dijeratkan pada Pegi Setiawan (27) digugurkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).
Majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan. Setelah 1,5 bulan mendekam di Rutan Polda Jawa Barat, Pegi Setiawan akhirnya resmi dibebaskan.
Pegi mengaku senang bisa kembali menghirup Udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
“Terima kasih kepada kuasa hukum, netizen, keluarga, dan semua masyarakat Indonesia,” kata Pegi yang dikutip redaksi, Selasa (9/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Pegi turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kapolri, Menko Polhukam, Anggota DPR Fraksi Gerindra Dedi Mulyadi, DPR, dan menteri-menteri lainnya.
“Serta polisi-polisi yang masih bisa menegakkan keadilan. Saya mengucapkan terima kasih kasih banyak,” kata Pegi.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman di PN Bandung.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” demikian Eman.
Sumber: RMOL
Editor: Agung