J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Rofiqul Umam Ahmad, menyampaikan bahwa proyek PIK 2 dinilai membawa banyak dampak negatif bagi masyarakat. “MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat,” ujar Rofiqul, seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, rekomendasi ini didasarkan pada penilaian bahwa proyek PIK 2 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isu terkait PIK 2 diangkat dalam Mukernas setelah MUI menerima sejumlah aduan dari masyarakat, termasuk dari kalangan ulama, terkait dampak pembangunan proyek tersebut. Rofiqul menegaskan, keputusan MUI memasukkan isu ini dalam Mukernas menunjukkan komitmen lembaga sebagai pelayan umat (khodimul ummah) dan mitra pemerintah (shodiqul hukumah).
Selain itu, MUI mengingatkan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk lebih peka terhadap aspirasi rakyat. Kebijakan yang diambil diharapkan selalu mengutamakan kebutuhan masyarakat.
“MUI mengharapkan semua pimpinan nasional dan daerah menjadi teladan, penggerak utama dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Selain itu, MUI mendesak adanya tindakan tegas terhadap aparat penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan,” tambah Rofiqul.
Rekomendasi pencabutan status PSN PIK 2 merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat tentang dampak negatif proyek tersebut. Kritik terhadap pembangunan PIK 2 sebelumnya juga mencuat melalui berbagai jalur, termasuk gugatan hukum yang diajukan kepada pemerintah terkait proyek tersebut.
Sumber: Kompas
Editor: Agung