Awas, Mulai Hari Ini, OJK Resmi Awasi Aktivitas Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Humas OJK)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pengawasan dan pengaturan aktivitas aset kripto di Indonesia kini resmi berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Jumat (10/1/2025). Sebelumnya, tugas ini dijalankan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut peralihan ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi.

“Peralihan tugas ini merupakan bagian dari transformasi besar untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” kata Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1).

OJK telah melakukan persiapan secara bertahap untuk memastikan transisi berjalan mulus. Koordinasi intensif dilakukan bersama Bappebti dan para pelaku usaha di sektor aset kripto.

Sebagai dasar hukum, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 serta Surat Edaran OJK Nomor 20 Tahun 2024, yang mulai berlaku efektif hari ini. Regulasi tersebut mengatur tata kelola perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Selain itu, OJK juga mempersiapkan sistem informasi berbasis teknologi untuk mendukung pengawasan aset keuangan digital. “Kami ingin memastikan pengawasan berbasis teknologi dapat meningkatkan kapasitas dan efektivitas OJK,” ujar Hasan.

Dalam mendukung pengawasan aset kripto, OJK telah menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan bagi pelaku usaha. Koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian RI, juga terus diperkuat untuk mencegah tindak pencucian uang dan memastikan kepatuhan hukum.

“Ini adalah langkah komprehensif untuk membangun kepercayaan dan keamanan di sektor aset keuangan digital,” tegas Hasan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan inovasi di sektor aset kripto yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

Editor: Agung