Vonis Dua Terdakwa Penempatan PMI Non Prosedural di Batam Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Priyatun Binti Suparno dan Edi Kriswanto Bin Makful seusai menjalani sidang pembacaan vonis kasus penempatan PMI secara non prosedural di PN Batam, Rabu (26/8/2026). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman pidana kepada dua terdakwa kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa, Priyatun Binti Suparno dan suaminya, Edi Kriswanto Bin Makful, menjalani sidang pembacaan putusan di PN Batam, Rabu (26/8/2026).

Majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu dengan anggota Randi dan Dina Puspasari menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penempatan PMI. Priyatun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sedangkan Edi dihukum 10 bulan penjara. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Edi Kriswanto Bin Makful telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” kata Douglas saat membacakan amar putusan.

Putusan serupa dijatuhkan terhadap Priyatun.

“Menyatakan terdakwa Priyatun Binti Suparno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” ujar Douglas.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim berbeda cukup jauh dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU Gustirio menuntut Edi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Sementara itu, Priyatun dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 100 hari.

Dengan putusan tersebut, hukuman Edi delapan bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sementara hukuman Priyatun berkurang satu tahun dari tuntutan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kasus tersebut bermula dari aktivitas Priyatun yang disebut membantu mencari dan menempatkan calon PMI untuk bekerja di Singapura. Dalam uraian perkara, calon pekerja menghubungi Priyatun setelah mendapatkan nomor kontaknya dari teman yang telah bekerja di Singapura.

Priyatun kemudian meminta sejumlah data calon pekerja, termasuk identitas dan paspor. Data tersebut selanjutnya dikirimkan kepada agen di Singapura untuk dicarikan pekerjaan. Setelah calon pekerja memperoleh majikan dan dinyatakan diterima, proses keberangkatan mulai dipersiapkan.

Jaksa dalam persidangan mengungkapkan bahwa Priyatun terlebih dahulu menanggung sejumlah biaya keberangkatan, termasuk tiket pesawat. Setelah tiba di Batam, calon pekerja tersebut disebut tinggal sementara di rumah Priyatun sambil menunggu keberangkatan ke Singapura.

Jaksa menyebut terdapat empat calon PMI yang berada di rumah Priyatun di kawasan Griya Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung, Batam.

Keempat calon PMI tersebut adalah Rina Saputri, Sri Susanti, Sri Wahyuni, dan Herni Kristiani. Dalam perkara tersebut, Edi juga disebut memiliki peran dalam proses penempatan calon PMI. Jaksa menyebut Edi menjemput sejumlah calon pekerja yang datang ke Batam.

Rina Saputri dijemput Edi di Bandara Hang Nadim pada 25 November 2025. Kemudian Sri Susanti dijemput di Jembatan Gantung Fanindo pada 30 November 2025. Edi juga disebut menjemput Sri Wahyuni di kawasan SNL Tanjunguma Batam. Pada 6 Desember 2025, Edi kembali menjemput Herni Kristiani di Jembatan Gantung Fanindo dan membawanya ke rumah.

Jaksa menyatakan Edi telah mengetahui bahwa perempuan-perempuan tersebut merupakan calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Jaksa juga mengungkap dugaan adanya keuntungan ekonomi dari aktivitas penempatan PMI tersebut.

Priyatun disebut menerima fee dari agen di Singapura setelah calon pekerja bekerja selama sekitar dua minggu. Nilai fee yang disebut diterima dari agen berkisar 2.000 hingga 3.000 dollar Singapura. Dari jumlah tersebut, Priyatun disebut mendapatkan bagian sekitar 900 hingga 1.300 dollar Singapura, bergantung pada besaran gaji pekerja migran.

Selain itu, jaksa mengungkap adanya pembayaran Rp 4 juta kepada seseorang bernama Mansur untuk membantu proses keberangkatan calon PMI melalui Pelabuhan Batam Center, termasuk pengurusan tiket kapal feri. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara penempatan PMI secara nonprosedural.

Jaksa menilai aktivitas tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan persyaratan resmi penempatan PMI ke luar negeri. Perkara ini menjadi perhatian karena penempatan PMI melalui jalur non prosedural dapat membuat pekerja migran kehilangan perlindungan hukum yang semestinya diperoleh melalui mekanisme resmi.

Dalam proses persidangan, jaksa menilai para terdakwa sebagai perseorangan tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan PMI bekerja di luar negeri tanpa izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Praktik perekrutan dan pemberangkatan melalui jalur tidak resmi juga dapat meningkatkan kerentanan pekerja migran terhadap berbagai persoalan di negara tujuan. Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa Gustirio menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sikap tersebut membuat perkara masih terbuka untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan PN Batam sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penempatan PMI secara non prosedural.

Meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Selanjutnya, keputusan mengenai langkah hukum berikutnya berada pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Agung