Paripurna DPRD Lingga, Bupati Sampaikan Pengantar KUPA dan PPAS APBD Perubahan 2026

Bupati Kabupaten Lingga, M. Nizar. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026.

Rancangan KUPA dan PPAS APBD Perubahan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lingga M. Nizar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga.

Nizar mengatakan, penyampaian rancangan perubahan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah, sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah, perubahan kondisi ekonomi dan fiskal, serta kebutuhan penyesuaian terhadap program dan kegiatan prioritas daerah.

Ia menjelaskan, penyusunan perubahan kebijakan anggaran ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Pembangunan Kabupaten Lingga tahun 2026, lanjut Nizar, diarahkan pada tema akselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis keunggulan daerah, investasi, pemerataan infrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, menurutnya, perubahan kebijakan anggaran tahun 2026 tidak semata dimaknai sebagai perubahan angka dalam struktur APBD, melainkan upaya menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, sehingga sumber daya yang terbatas dapat diarahkan pada program dan kegiatan yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kebijakan Perubahan Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp800.492.612.674 dalam rancangan perubahan KUPA dan PPAS APBD disesuaikan menjadi Rp739.331.039.749, atau turun sebesar Rp61.161.572.925. Penyesuaian tersebut terutama berasal dari perubahan proyeksi pendapatan asli daerah, dari sebelumnya ditargetkan Rp175.329.242.395 menjadi Rp44.107.151.032. Di sisi lain, pendapatan transfer justru meningkat dari semula Rp618.365.124.000 menjadi Rp688.428.363.980.

Dengan demikian, struktur pendapatan daerah dalam perubahan APBD mencerminkan penyesuaian terhadap perkembangan kemampuan penerimaan daerah yang direspons melalui kebijakan yang realistis dan terukur.

Kebijakan Perubahan Belanja Daerah

Belanja daerah yang semula dianggarkan Rp850.308.218.735 dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disesuaikan menjadi Rp743.688.517.909, atau turun Rp106.619.700.826. Penyesuaian tersebut terutama tercermin pada belanja operasional dan belanja modal.

Nizar menegaskan, perubahan belanja tidak semata dimaknai sebagai pengurangan atau penambahan pagu anggaran, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, produktif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Kebijakan Perubahan Pembiayaan Daerah

Dari sisi pembiayaan, kebijakan perubahan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah, sekaligus memastikan kebutuhan pembiayaan dikelola secara hati-hati dan sesuai kemampuan fiskal daerah. Dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penerimaan pembiayaan yang semula direncanakan Rp63 miliar disesuaikan menjadi Rp39.357.478.160, atau turun Rp23.642.521.840.

Kebijakan pembiayaan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Lingga menjaga keseimbangan APBD, memenuhi kewajiban daerah, serta memastikan pengelolaan pembiayaan dilaksanakan secara prudent, terukur, dan berkelanjutan.

Nizar menyampaikan, keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi terutama oleh kualitas perencanaan, ketepatan alokasi, efektivitas pelaksanaan, efisiensi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah keuangan daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan efektivitas program dan kegiatan, serta memastikan anggaran daerah benar-benar diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Lingga.

Editor: Agung