
J5NEWSROOM.COM, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan pembelajaran selama kondisi kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Lingga.
Dalam surat edaran bernomor B-400.3.1/DISDIKPORA-PPD/2026/3151, Disdikpora menyampaikan bahwa berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara serta hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga, terdapat sejumlah wilayah yang kondisi udaranya mulai membaik.
Melalui edaran tersebut, satuan pendidikan dengan kondisi kualitas udara baik dan sedang diperbolehkan kembali melaksanakan pembelajaran secara tatap muka seperti biasa mulai 1 Oktober 2026.
Sementara itu, sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran melalui Belajar dari Rumah (BDR) sampai kondisi kualitas udara dinyatakan membaik.
“Penentuan kondisi kualitas udara merujuk pada hasil pengukuran kualitas udara yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga,” demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.
Sekolah Diminta Perhatikan Kondisi Wilayah
Disdikpora Lingga juga memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mempertimbangkan kondisi lingkungan masing-masing satuan pendidikan.
Hal ini mengingat kondisi geografis Kabupaten Lingga yang memiliki wilayah cukup luas serta sejumlah satuan pendidikan yang berada di pulau-pulau dan jauh dari fasilitas kesehatan maupun titik pengukuran kualitas udara.
Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah dapat menentukan apakah pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka atau BDR dengan tetap memperhatikan paparan asap dan kondisi kualitas udara secara langsung di wilayah masing-masing.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam melindungi peserta didik dan warga sekolah dari dampak paparan asap, terutama bagi sekolah yang lokasinya jauh dari titik pemantauan kualitas udara.
Sekolah Penerima MBG Diminta Berkoordinasi
Dalam edaran itu, Disdikpora juga meminta satuan pendidikan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melaksanakan pembelajaran tatap muka maupun BDR agar tetap berkoordinasi dengan pihak SPPG masing-masing.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mempermudah proses penyediaan dan penyaluran MBG kepada peserta didik, meskipun pola pembelajaran di sekolah mengalami penyesuaian akibat kondisi kualitas udara.
Siswa Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Selain mengatur pola pembelajaran, Disdikpora Lingga meminta seluruh satuan pendidikan memberikan edukasi dan imbauan kepada peserta didik serta warga sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan selama kondisi kabut asap.
Sekolah diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila aktivitas di luar ruangan memang harus dilakukan, peserta didik dan warga sekolah diimbau menggunakan masker.
Disdikpora juga menegaskan agar masyarakat sekolah tidak melakukan pembakaran terbuka yang berpotensi memperburuk kondisi kualitas udara maupun memicu terjadinya kebakaran.
Kebijakan ini menjadi langkah penyesuaian dunia pendidikan Kabupaten Lingga terhadap kondisi kualitas udara akibat paparan asap, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik.
Dengan membaiknya kualitas udara di sejumlah wilayah, sekolah yang berada pada kategori udara baik dan sedang dapat kembali menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Kamis, 1 Oktober 2026, sementara sekolah di wilayah yang kualitas udaranya masih tidak sehat hingga berbahaya tetap menerapkan BDR hingga kondisi memungkinkan.
Editor: Agung
