Kecelakaan Kerja di PT Wiraraja Batam, Seorang Pekerja Tewas Terjepit

Petugas dari Disnaker Provinsi Kepri saat sedang melakukan pengecekan lokasi kejadian kecelakaan kerja. (Foto: Disnaker Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kecelakaan kerja terjadi di lingkungan PT Wiraraja Indonesia, kawasan Wiraraja Industrial Estate, Kabil, Nongsa, Batam, Kamis (1/10/2026). Seorang pekerja, Dofianus Atok, meninggal dunia setelah kaki terjepit mesin konveyor saat melakukan pekerjaan pengelasan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Diky Wijaya mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi ketika korban sedang melakukan pengelasan pada mesin konveyor yang sebelumnya dalam kondisi tidak beroperasi.

Berdasarkan pemeriksaan Disnakertrans Kepri pada Jumat (2/10/2026), kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.40 WIB. Saat korban masih melakukan pekerjaan pengelasan, tombol pengoperasian mesin konveyor tiba-tiba diaktifkan.

“Pada saat korban masih melakukan pekerjaan pengelasan, tombol pengoperasian mesin konveyor tiba-tiba diaktifkan, sehingga bagian kaki korban masuk dan terjepit pada rongga atau area putaran mesin konveyor,” kata Diky, Sabtu (3/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah kaki dan perdarahan hebat. Petugas di lokasi kemudian berupaya membebaskan korban dari bagian mesin yang menjepit tubuhnya.

Korban selanjutnya dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka berat dan kehilangan banyak darah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Diky mengatakan, Dofianus dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB, atau sekitar tiga jam 20 menit setelah kecelakaan terjadi.

Disnakertrans Kepri kini mendalami sistem pengawasan dan prosedur keselamatan kerja yang diterapkan saat korban melakukan pengelasan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengendalian energi mesin sebelum pekerjaan dimulai.

Menurut Diky, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui pihak yang mengaktifkan tombol mesin, alasan mesin diaktifkan, sistem komunikasi yang digunakan, serta prosedur pengamanan mesin ketika pekerjaan berlangsung.

“Perlu dilakukan pendalaman terhadap pihak yang mengaktifkan tombol mesin, alasan pengaktifan mesin, sistem komunikasi, serta prosedur pengamanan mesin yang berlaku pada saat pekerjaan berlangsung,” ujar Diky.

Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan adalah Jhon Travolta, yang disebut sebagai atasan atau pengawas pekerjaan.

Pemeriksaan terhadap Jhon dilakukan untuk mendalami pengawasan pekerjaan korban, kondisi mesin sebelum kejadian, komunikasi antara pekerja, operator, dan pengawas, serta penerapan prosedur keselamatan kerja.

Diky menegaskan, pemeriksaan terhadap Jhon sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki tanggung jawab atau melakukan kesalahan dalam kecelakaan tersebut.

Selain aspek teknis kecelakaan, Disnakertrans Kepri akan memeriksa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya mengenai pengendalian energi mesin, pengamanan mesin, pengawasan pekerjaan, standar operasional prosedur (SOP), serta komunikasi dan koordinasi sebelum pekerjaan dilakukan.

Dalam prinsip keselamatan kerja, pengendalian energi mesin merupakan aspek penting sebelum pekerja melakukan perbaikan, pemeliharaan, atau pekerjaan lain pada mesin. Sumber energi harus dipastikan telah dikendalikan agar mesin tidak dapat beroperasi secara tidak sengaja maupun tanpa sepengetahuan pekerja.

Disnakertrans juga akan memeriksa SOP atau instruksi kerja pengelasan, dokumen Job Safety Analysis (JSA), identifikasi bahaya dan penilaian risiko (IBPR), serta dokumen pengendalian risiko yang berlaku di perusahaan.

Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain Disnakertrans, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan perusahaan dan keluarga korban.

Pemeriksaan mencakup pihak yang berada di lokasi ketika kecelakaan terjadi, pihak yang mengoperasikan tombol mesin, kondisi mesin sebelum dan sesudah kejadian, pekerjaan yang dilakukan korban, sistem pengawasan, komunikasi antara pekerja dan pengawas, serta tindakan yang dilakukan setelah kecelakaan.

Di sisi lain, Disnakertrans Kepri memastikan pemenuhan hak korban, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan administrasi bagi ahli waris.

Diky mengatakan, pendalaman dan rekonstruksi kronologi masih terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut. “Pendalaman masih terus dilakukan, untuk mendapatkan gambaran secara utuh,” kata Diky.

Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kerja.

Editor: Agung