
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan dilakukan secara serentak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra dalam keterangan resminya, Minggu (4/10/2026).
Sebelas tersangka tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Namun, terdapat perbedaan daftar inisial dalam keterangan yang beredar. Karena itu, penyebutan identitas tersangka perlu menunggu klarifikasi resmi Densus 88 agar tidak terjadi kekeliruan.
Dalam proses penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka. Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik, latihan menembak, serta aktivitas lain yang menurut penyidik berkaitan dengan militansi terorisme.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Menurut Mayndra, penindakan dilakukan secara terukur sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror.
Setelah penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan proses hukum dengan melakukan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti. Penyidik juga memeriksa saksi serta para tersangka sesuai dengan prosedur operasional standar.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” kata Mayndra.
Densus 88 masih mendalami perkara tersebut. Penyidik memeriksa barang bukti yang telah ditemukan untuk mengetahui lebih jauh aktivitas para tersangka serta kemungkinan hubungan mereka dengan individu ataupun jaringan terorisme lainnya.
Mayndra mengatakan, proses penyidikan terhadap 11 tersangka masih berlangsung. Dengan demikian, informasi mengenai peran masing-masing tersangka dan hubungan mereka dengan jaringan terorisme masih dalam pendalaman penyidik.
Penangkapan di enam provinsi tersebut menunjukkan bahwa aparat masih melakukan pemantauan terhadap aktivitas jaringan terorisme yang diduga berkembang di sejumlah wilayah. Densus 88 menyatakan penindakan dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi munculnya ancaman teror.
Meski demikian, penetapan status dan peran masing-masing tersangka tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Editor: Alia Safira
