
J5NEWSROOM.COM, Persoalan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai telah memperoleh kepastian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang menggugat keabsahan pencalonannya. Namun, menurut Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, masih terdapat persoalan lain yang belum memperoleh putusan final, yakni polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal SLTA atau sederajat. Meski demikian, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Henri Subiakto mengatakan putusan MK mengenai perkara Gibran bersifat final dan mengikat. Ia menilai persoalan tersebut telah memiliki kejelasan melalui putusan lembaga peradilan, meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Menurut Henri, kondisi berbeda terjadi dalam polemik ijazah Jokowi. Ia menyebut belum terdapat putusan pengadilan yang secara khusus dan final menentukan keberadaan maupun keaslian ijazah yang selama ini menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
Ia juga menilai proses hukum yang telah berlangsung terkait polemik tersebut belum secara khusus menyelesaikan pertanyaan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, putusan pidana terhadap sejumlah warga yang mempertanyakan atau menganalisis ijazah tersebut tidak secara otomatis menjadi putusan mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan Henri di tengah kembali mengemukanya perbincangan mengenai dokumen pendidikan tokoh-tokoh politik setelah putusan MK terkait Gibran. Polemik tersebut menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan pejabat publik.
Sementara itu, perkembangan mengenai polemik ijazah Gibran juga mendapat tanggapan dari Jokowi. Ia mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda dan meminta agar persoalan tersebut dilihat dengan memahami sistem pendidikan yang berlaku di negara tempat Gibran menempuh pendidikan.
Editor: Agung
