PN Batam Tidak Larang Wartawan Meliput Persidangan, Tapi Dokumentasi Wajib Berizin!

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Wattimena. (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan tidak ada larangan bagi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik di ruang sidang. Namun, pengambilan foto, rekaman audio, dan rekaman audiovisual harus mendapat izin hakim atau ketua majelis hakim sebelum persidangan dimulai.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perma Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, menyampaikan penjelasan itu saat bertemu dengan sejumlah awak media di The BCC Hotel & Residence Batam, Jumat (9/10/2026).

Menurut Wattimena, Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 6 Tahun 2020 mengatur bahwa pengambilan foto, rekaman audio, dan rekaman audiovisual harus memperoleh izin hakim atau ketua majelis hakim yang bersangkutan sebelum sidang dimulai.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (7) mengatur bahwa dokumentasi tidak dapat dilakukan dalam persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum.

Karena itu, wartawan perlu memastikan status persidangan sebelum mengambil gambar atau melakukan perekaman. Izin dokumentasi dalam sidang terbuka tidak serta-merta berlaku untuk persidangan tertutup, terutama perkara yang berdasarkan undang-undang harus diperiksa secara tertutup demi melindungi korban, anak, atau pihak lain yang identitasnya wajib dirahasiakan.

Wattimena mengatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari tata tertib persidangan, bukan upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik.

“Wartawan perlu memahami ketentuan tersebut agar tetap dapat menjalankan fungsi jurnalistik tanpa mengganggu proses persidangan,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya berupaya memfasilitasi kebutuhan peliputan dengan menyampaikan kepada ketua majelis hakim apabila terdapat wartawan yang hendak meliput, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

Menurut Wattimena, komunikasi antara pengadilan dan media diperlukan agar kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proses hukum dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aturan persidangan.

Selain mematuhi ketentuan dokumentasi, wartawan dan pengunjung juga diminta menjaga ketertiban selama berada di ruang sidang. Mereka tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi hakim, jaksa, penasehat hukum, saksi, maupun pihak yang sedang menjalani proses persidangan.

Penggunaan telepon seluler pun harus memperhatikan situasi ruang sidang, termasuk memastikan nada dering tidak mengganggu jalannya pemeriksaan perkara.

Wattimena menilai, kepatuhan terhadap protokol persidangan diperlukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kewibawaan lembaga peradilan. Pada saat yang sama, media tetap memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai perkembangan perkara kepada masyarakat.

Ia juga mendorong wartawan untuk terus meningkatkan kemampuan jurnalistik, antara lain melalui kebiasaan membaca, menulis, dan memperdalam pemahaman mengenai hukum.

“Teman media harus bangga dengan Kota Batam, karena tidak semua punya kesempatan bekerja di Batam. Tanpa media, saya tidak apa-apanya di Batam. Batam adalah miniatur Indonesia karena diapit oleh dua negara tetangga,” ujar Wattimena.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap aturan peliputan perlu berjalan beriringan dengan penerapan prinsip jurnalistik, seperti verifikasi informasi, konfirmasi kepada pihak terkait, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, peliputan persidangan diharapkan tetap berlangsung secara profesional, sementara ketertiban proses peradilan dan hak-hak pihak yang berperkara tetap terlindungi.

Editor: Alia Safira