Bea Cukai Batam Segera Limpahkan Berkas Perkara 3 Mobil Sport Mewah ke Kejaksaan

Tiga Mobil Mewah Eks Singapura di Kantor BC Batam (Foto:putra)

Batam – Bea Cukai Batam dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara penyelundupan 3 mobil sport mewah eks Singapura.

Kabid Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, mengatakan, sejauh ini tim penyidik Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara penyelundupan 3 unit mobil sport mewah.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi di dalam kasus ini dan pihak penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial CDR (Chandra),” kata Rizki, Minggu (14/8/2022).

Lanjut Rizki, Chandra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. “Saat ini tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Polsek KP3,” ujarnya.

Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap beberapa saksi tersebut, pihaknya juga telah mendapatkan titik terang terkait permasalahan tersebut.

“Semoga dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan dua unit mobil Nissan Fairlady tipe z nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 80s.

Sumber : Batamtoday.com
Editor: Saibansah