
J5NEWSROOM.COM, Batam – Personel Polresta Barelang mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kabel di kawasan Batam Kota, Kota Batam, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Kepolisian 110.
Penanganan laporan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi yang diterima petugas menyebutkan telah terjadi dugaan pencurian kabel di kawasan Palm Spring Blok A Nomor 10, Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota.
Operasi penanganan dipimpin Perwira Pengamanan dan Patroli (Pamapta) II Polresta Barelang Ipda Novri Hendra dengan melibatkan personel piket Pamapta Polresta Barelang, personel patroli Polsek Batam Kota, serta penyidik dari Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota.
Laporan disampaikan seorang warga bernama Ade Rudi melalui layanan Kepolisian 110. Berdasarkan informasi awal, korban kehilangan sejumlah kabel, sementara seorang saksi bernama Ajat disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Setelah menerima laporan, petugas gabungan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengamankan situasi, serta mengumpulkan informasi awal terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penanganan di lokasi, polisi mengamankan seorang terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Selama proses penanganan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan tetap kondusif dan tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Ipda Novri Hendra mengatakan setiap laporan yang diterima melalui layanan Kepolisian 110 akan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, kehadiran personel di lapangan tidak hanya bertujuan menangani dugaan tindak pidana, tetapi juga memberikan rasa aman serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Selain menangani laporan, petugas juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal. Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Polresta Barelang menyatakan respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah hukumnya sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pencegahan tindak kriminal.
Editor: Agung
