
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memanggil Heviana selaku Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi (MSA) sebagai saksi pada Jumat, 4 September 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat siang.
Heviana diperiksa dalam perkara yang menyeret Bupati Muara Enim Edison. KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan pada 9 Juni 2026, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, orang kepercayaan Edison Adi Triyadi, serta Marketing PT MSA Cory Erin Hardi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka. Fika kemudian ditahan pada 2 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pemberian uang Rp500 juta kepada Abi pada 6 Juni 2026. Uang itu diserahkan Cory yang disebut mewakili PT MSA, perusahaan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology. Perusahaan tersebut sebelumnya mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek-proyek sebelumnya sekaligus untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan kembali memperoleh pekerjaan pada proyek berikutnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga adanya setoran dari sejumlah rekanan kepada pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim. Untuk menyamarkan aliran dana, transaksi diduga dilakukan melalui rekening nominee dan penyerahan secara tunai.
KPK menyebut Abi mengendalikan rekening-rekening tersebut dan mendistribusikan dana dengan persentase tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara.
Editor: Agung
