Koalisi Sepakati Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen, Sejumlah Pihak Protes

Ilustrasi DPR. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Partai-partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyepakati kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen perolehan suara sah nasional dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Kesepakatan ini disampaikan pertama kali oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, dalam pertemuan para ketua umum partai koalisi pertengahan September 2026, dan kini telah dijadikan Komisi II DPR sebagai acuan utama pembahasan RUU Pemilu.

Wacana ini memicu perdebatan luas karena bersinggungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, namun bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, dengan syarat dilakukan perubahan norma dan besaran berdasarkan parameter yang ditentukan MK.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menilai kesepakatan menaikkan PT menjadi 5 persen melenceng dari putusan tersebut. Ia mengatakan, kenaikan itu tidak sejalan dengan argumentasi konstitusional dan rasionalitas yang tertuang dalam Putusan MK.

Kritik senada disampaikan Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal. Ia menyebut, penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2019 telah menyebabkan hampir 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR, sementara pada Pemilu 2024 angka suara terbuang tersebut meningkat menjadi lebih dari 17,3 juta suara. Menurutnya, kenaikan PT menjadi 5 persen berpotensi memperbesar disproporsionalitas hasil pemilu.

Partai Amanat Nasional (PAN) turut menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen, dengan alasan serupa soal kepatuhan terhadap putusan MK. Namun, tidak semua pihak sependapat. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan wacana 5 persen tidak bertentangan dengan putusan MK. Ia beralasan, MK tidak mematok angka tertentu, melainkan menyerahkan penentuannya kepada pembentuk undang-undang.

Menyikapi silang pendapat ini, DPR berjanji akan menyusun argumentasi konstitusional, yuridis, serta formula yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, yang direncanakan terbentuk dalam satu hingga dua minggu ke depan dengan memperhatikan masukan dari publik dan akademisi.

Editor: Agung