
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Seorang pengusaha asal Indonesia yang diidentifikasi sebagai Steven tengah diperiksa otoritas Singapura terkait dugaan penggunaan uang kertas palsu pecahan 10.000 dollar Singapura (S$10.000) di kasino Resorts World Sentosa (RWS).
Sebanyak 34 lembar uang pecahan S$10.000 atau senilai S$340.000 diduga digunakan Steven dalam beberapa kunjungannya ke kasino tersebut pada Juni 2026. Uang itu disebut sempat diterima dan ditukarkan dengan chip kasino sebelum kemudian diketahui diduga tidak asli.
Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF) telah mengonfirmasi adanya laporan dan menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan juga menangani perkara dugaan pemalsuan dan peredaran uang tersebut di Indonesia. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk berkomunikasi dengan otoritas Singapura.
Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, mengatakan kliennya tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan uang palsu. Menurut Yosia, uang tersebut diberikan kepada Steven oleh seorang pria bernama Anthony yang dikenalkan melalui teman Steven bernama Rangga.
Pertemuan pertama berlangsung di sebuah kafe di Jakarta pada 8 Juni 2026. Saat itu, Anthony menyerahkan satu lembar uang pecahan S$10.000 kepada Steven dengan alasan ingin menukarkan uang tersebut karena sudah lama atau tidak lagi digunakan.
Rangga kemudian disebut meyakinkan Steven bahwa uang tersebut asli. Menurut Yosia, Rangga bahkan mengatakan uang itu telah diperiksa di salah satu cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.
Sehari kemudian, Steven terbang ke Singapura untuk menukarkan uang tersebut. Namun, seorang penukar uang menolak karena nilai pecahannya terlalu besar.
Steven kemudian mendatangi bank. Namun, menurut Yosia, ia diberi tahu bahwa untuk menukarkan uang tersebut ke pecahan yang lebih kecil, Steven harus memiliki rekening di bank tersebut.
Steven kemudian mendatangi RWS. Di sana, ia diperkenalkan kepada seorang petugas VIP yang menyarankan agar uang tersebut ditukarkan melalui kasino. Uang itu kemudian disebut diterima dan ditukar dengan chip kasino.
Pada 11 Juni 2026, Anthony kembali bertemu dengan Steven di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Anthony menyerahkan 33 lembar uang pecahan S$10.000. Menurut Yosia, Anthony mengatakan uang tersebut merupakan warisan dari orangtuanya.
Anthony juga disebut menyatakan berminat membeli ruko milik Steven di Tangerang Selatan yang ditawarkan dengan harga sekitar Rp 4,5 miliar atau setara S$322.000.
Anthony berjanji membayar ruko tersebut dalam mata uang dollar Singapura dengan pecahan yang lebih kecil setelah Steven kembali dari Singapura.
Steven kemudian kembali ke Singapura pada 12 Juni. Sebanyak 27 lembar uang pecahan S$10.000 disebut disetorkan ke rekeningnya di kasino, sedangkan enam lembar lainnya masih berada di Indonesia. Ketika Anthony meminta uang tersebut dalam pecahan lebih kecil, Steven disebut mengajaknya pergi bersama ke Singapura.
Namun, menurut Yosia, Anthony menolak karena tidak memiliki paspor dan masih memiliki urusan bisnis di Indonesia.
Pada 22 Juni, Steven disebut menggunakan enam lembar uang pecahan S$10.000 tersebut untuk membayar pembelian sebuah rumah di Pamulang, Tangerang Selatan. Namun, putri pemilik rumah mengalami kesulitan ketika hendak menukarkan uang tersebut di tempat penukaran valuta asing di Jakarta. Peristiwa tersebut kemudian turut menjadi bagian dari laporan yang ditangani kepolisian.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polres Tangerang Selatan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Pertemuan dengan perwakilan SPF, termasuk atase kepolisian Singapura di Jakarta, dilakukan secara daring pada 14 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik Indonesia meminta SPF memberikan surat resmi yang menyatakan bahwa 34 lembar uang pecahan S$10.000 tahun 1973 yang disita merupakan uang palsu.
Menurut Boy, sampai saat itu penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebut uang tersebut “diyakini tidak asli”.
Polisi Indonesia kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami asal-usul uang, alur penyerahan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peredarannya. Pada 9 September, Polres Tangerang Selatan menyatakan telah memeriksa enam saksi.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk ditangani lebih lanjut.
Perkara ini memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan berasal dari rangkaian transaksi di Indonesia dan kemudian digunakan di Singapura.
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional terus berkoordinasi dengan kepolisian Singapura untuk memperoleh informasi mengenai status pemeriksaan Steven dan barang bukti yang disita.
Di sisi lain, SPF mengonfirmasi bahwa laporan terkait perkara tersebut telah dibuat dan penyelidikan masih berlangsung.
Kasus ini juga masih berada dalam proses hukum. Karena itu, status Steven sebagai pihak yang diperiksa tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam pembuatan atau peredaran uang palsu.
Kuasa hukum Steven menyatakan kliennya merupakan korban penipuan dan meminta penyidik menelusuri pihak yang pertama kali menyerahkan uang tersebut serta asal-usul 34 lembar uang pecahan S$10.000 itu.
Editor: Agung
