
J5NEWSROOM.COM, Batam – Polresta Barelang menetapkan seorang pria berinisial BW (42) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Batam. Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih 10 hektare.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan kebakaran terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Api pertama kali diketahui petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) saat melakukan patroli dan melihat kepulan asap dari kawasan tersebut.
Petugas kemudian berupaya memadamkan api sebelum meminta bantuan pemadam kebakaran. Proses pemadaman melibatkan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Satbrimobda, serta Satuan Samapta Polresta Barelang. Dalam proses tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan BW dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, BW mengaku membakar rayap dan semut yang berada di pohon mati miliknya. Ia menggunakan korek api dan ban dalam untuk membakar tumpukan kayu yang sebelumnya telah dibersihkan. Polisi menyebut tersangka mengetahui kondisi cuaca saat kejadian panas dengan hembusan angin yang cukup kencang.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Kamis (17/9/2026). Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dan BW ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain tiga potong kayu yang terbakar, satu unit telepon genggam, satu buah ban dalam, serta sejumlah dokumen. Kebakaran tersebut tidak hanya menghanguskan lahan, tetapi juga menimbulkan asap dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta fungsi ekologis kawasan DTA Tembesi sebagai daerah tangkapan air.
BW dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang bertentangan dengan ketentuan. Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas melalui layanan Polisi 110 atau mendatangi kepolisian.
Editor: Agung
