
J5NEWSROOM.COM, Batam – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengamankan terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Zulia Nova Kaela alias Key, di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (24/9/2026) dini hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra mengatakan, pengamanan dilakukan setelah tim melakukan penelusuran sejak sore hari. Terpidana ditemukan sekitar pukul 00.20 WIB setelah petugas mendapat informasi mengenai keberadaannya di lokasi tersebut.
Sebelumnya, tim sempat mendatangi alamat yang tercantum dalam data kependudukan Zulia di Kavling Tunas Regency, Sei Binti. Namun, alamat tersebut tidak sesuai dengan keberadaan terpidana sehingga petugas melanjutkan pencarian di sejumlah lokasi di Kecamatan Sagulung.
Setelah berhasil diamankan, Zulia langsung dibawa ke UPTD LPKS Nilam Suri, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Penyerahan dilakukan sekitar pukul 01.32 WIB oleh Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam Gusti Rio Kurniawan kepada pihak UPTD LPKS Nilam Suri.
Zulia merupakan terpidana perkara TPPO berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 2269 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025.
Setelah proses penangkapan, terpidana ditempatkan di UPTD LPKS Nilam Suri untuk menjalani proses sesuai dengan putusan pengadilan.
Editor: Agung
