Komisioner BPKN Dukung Audit Forensik Dana Haji, Soroti Hak Jemaah atas Informasi

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Jailani. (Foto: J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Jailani, mendukung rencana audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi pengelolaan dana secara faktual sekaligus memastikan perlindungan hak calon jemaah.

Dukungan itu disampaikan Jailani di Jakarta, Selasa (29/9/2026), menyusul langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji.

“Dana haji adalah amanah dari masyarakat. Kami mendukung langkah Presiden untuk memastikan pengelolaannya diperiksa secara mendalam, sehingga setiap keputusan perbaikan didasarkan pada fakta,” kata Jailani.

Menurut Jailani, calon jemaah berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai dana yang telah mereka setorkan. Informasi tersebut, antara lain, mencakup kondisi dana haji, penempatan dana, hasil pengelolaan, serta kemampuan BPKH memenuhi kewajiban kepada jemaah yang masih menunggu keberangkatan.

Ia menambahkan, audit forensik dapat membantu menjawab pertanyaan masyarakat mengenai mekanisme pembiayaan keberangkatan haji. Salah satu hal yang perlu dijelaskan ialah hubungan antara setoran awal jemaah, hasil pengelolaan dana, nilai manfaat, dan pembiayaan keberangkatan.

Jailani mengatakan, pertanyaan mengenai sumber pembiayaan tersebut perlu dijawab melalui penelusuran aliran dana dan penjelasan berbasis data. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berkembang menjadi dugaan yang belum terbukti.

“Pertanyaan seperti itu jangan dibiarkan berkembang menjadi prasangka. Arus dana, penggunaan nilai manfaat, dan kewajiban kepada jemaah perlu ditelusuri serta dijelaskan dengan data. Kita tidak boleh menyimpulkan ada penyimpangan sebelum pemeriksaan menghasilkan bukti,” ujarnya.

Untuk memastikan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan, Jailani menekankan pentingnya ruang lingkup audit yang jelas dan pelaksanaan yang independen. Ia juga berharap hasil pemeriksaan yang dapat dipublikasikan disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Menurut dia, keterbukaan informasi akan membantu calon jemaah memahami kondisi keuangan haji sekaligus mengetahui langkah perbaikan yang diperlukan dalam pengelolaannya.

Jailani menegaskan, hasil audit perlu ditindaklanjuti sesuai dengan temuan. Kelemahan tata kelola harus diperbaiki, sedangkan pelanggaran yang terbukti perlu diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan kelemahan tata kelola, segera perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Kepentingan dan hak jemaah harus menjadi prioritas,” kata Jailani.

Editor: Saibansah Dardani