Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan: Kuasa Hukum Timotius Wijaya Minta Dakwaan Batal demi Hukum

Terdakwa Timotius Wijaya usai menjalani sidang di PN Batam, Rabu (7/10/2026). (Foto: Paskal/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Penasihat hukum Timotius Wijaya, Rano Iskandar Sirait, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,947 miliar. Kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Permintaan itu disampaikan Rano saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne, dengan hakim anggota Randi dan Irpan Lubis.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian mengandung obscuur libel atau uraian dakwaan yang kabur. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Kuasa hukum juga meminta pemeriksaan perkara Nomor 792/Pid.B/2026/PN Btm dihentikan serta Timotius dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas eksepsi dibacakan.

“Kami meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Rano dalam persidangan.

Timotius didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Rano, kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur yang berbeda. Namun, ia menilai jaksa belum menguraikan secara jelas konstruksi perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya untuk masing-masing tindak pidana.

Salah satu keberatan berkaitan dengan dugaan pernyataan Timotius yang mengaku memiliki tim di Jakarta untuk membantu pengurusan alokasi lahan sekitar 90 hektare di kawasan Kabil, Batam.

Penasihat hukum menilai jaksa belum menjelaskan secara konkret bentuk tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang diduga dilakukan terdakwa, termasuk kaitannya dengan penyerahan uang oleh pihak yang disebut sebagai korban.

“Kalau disebut ada tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, harus jelas apa kebohongannya dan bagaimana kebohongan itu menggerakkan korban menyerahkan uang,” ujar Rano.

Selain konstruksi dakwaan, penasihat hukum mempersoalkan aliran dana Rp 1,947 miliar yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Menurut mereka, uang itu ditransfer Canuar Wu ke rekening Andry Purnomo atas arahan Timotius. Andry disebut sebagai sopir terdakwa.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar jaksa menempatkan dana tersebut sebagai objek dugaan penggelapan apabila uang ditransfer oleh pihak yang disebut sebagai korban ke rekening orang lain.

Mereka juga meminta penjelasan mengenai bagaimana dan kapan uang tersebut masuk ke dalam penguasaan terdakwa secara sah, sebagaimana dipersoalkan dalam eksepsi.

Keberatan lainnya menyangkut perbedaan nominal yang tercantum dalam dakwaan, yakni Rp 3 miliar, Rp 2 miliar, dan Rp 1,947 miliar. Penasihat hukum menilai hubungan antara ketiga angka tersebut perlu dijelaskan secara terang.

Mereka juga menyoroti kemiripan uraian dugaan penipuan dan penggelapan dalam surat dakwaan. Menurut penasihat hukum, masing-masing tindak pidana seharusnya diuraikan berdasarkan unsur-unsur yang berbeda.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Muhammad Arfian menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari rencana pengurusan alokasi lahan sekitar 90 hektare di kawasan Kabil.

Dalam dakwaan, Timotius disebut mengaku memiliki tim di Jakarta yang dapat membantu pengurusan lahan tersebut. Ia kemudian diduga meminta Canuar menyediakan dana Rp 3 miliar dengan janji uang akan dikembalikan apabila pengurusan tidak selesai dalam waktu satu bulan.

Canuar bersama istrinya kemudian menggadaikan ruko dan memperoleh dana sekitar Rp 2 miliar. Dari dana tersebut, Rp 1,947 miliar ditransfer ke rekening Andry Purnomo.

Namun, menurut jaksa, pengurusan alokasi lahan tidak kunjung selesai. JPU juga mendalilkan bahwa dana tersebut tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan tujuan awal pemberian.

Dalam uraian dakwaan, sekitar Rp 1 miliar disebut digunakan untuk pengurusan PKKPRL PT Yabes Anugrah Nusatama. Selanjutnya, Rp 500 juta disebut digunakan untuk membayar utang kepada Budi Hartono Kusuma alias Joni Tungkal, sedangkan sekitar Rp 447 juta digunakan untuk keperluan operasional.

“Uang tersebut diberikan untuk tujuan pengurusan alokasi lahan, tetapi dalam uraian dakwaan digunakan untuk kepentingan lain,” kata Arfian saat menjelaskan konstruksi perkara pada persidangan sebelumnya.

Uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Sementara itu, penasihat hukum menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan terhadap kejelasan dan kelengkapan surat dakwaan.

Eksepsi merupakan mekanisme bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan sebelum pemeriksaan memasuki tahap pembuktian pokok perkara.

Majelis hakim selanjutnya akan menilai keberatan penasihat hukum dan mempertimbangkan apakah surat dakwaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara pidana.

Apabila eksepsi diterima, konsekuensi hukumnya akan mengikuti pertimbangan dan amar putusan majelis hakim. Sebaliknya, apabila eksepsi ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya, termasuk pembuktian atas dakwaan yang diajukan jaksa.

Persidangan ditunda selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan tersebut akan menentukan kelanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dana Rp 1,947 miliar itu.

Editor: Agung