
J5NEWSROOM.COM – Kampus seharusnya menjadi rumah bagi ilmu pengetahuan, tempat akal sehat dirawat, kebebasan berpikir tumbuh, dan sikap kritis mahasiswa mendapat ruang untuk berkembang. Kampus bukan sekadar tempat mengejar gelar akademik, melainkan juga kawah candradimuka yang menempa generasi muda agar berani menyampaikan pendapat, memperjuangkan kebenaran, dan bertanggung jawab atas sikapnya.
Namun, bagaimana jika kampus justru menjadi tempat yang membuat mahasiswa takut bersuara? Bagaimana jika sikap kritis terhadap persoalan publik berujung pada terputusnya cita-cita akademik?
Pertanyaan itulah yang patut diajukan ketika mencermati nasib Kevin Jonathan Manurung, mahasiswa Program Studi Teknik Industri Institut Teknologi Batam (Iteba) yang mengaku diberhentikan atau di-drop out (DO) setelah memimpin aksi unjuk rasa menolak pagar laut di kawasan Ocarina, Batam Center.
Kasus Kevin menjadi perhatian serius karena menyangkut dua hal mendasar dalam dunia pendidikan tinggi, yaitu hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan kewajiban institusi pendidikan untuk menjalankan mekanisme penegakan disiplin secara adil.
Berdasarkan keterangan Kevin, aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Batam pada 18 Juni 2026. Dua hari setelah aksi itu, ia mengaku menerima surat keputusan rektor Iteba Batam yang menyatakan dirinya diberhentikan sebagai mahasiswa.
Kevin juga menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat peringatan pertama maupun kedua sebelum keputusan DO tersebut diterbitkan. Saat itu, ia telah berada di semester delapan dan sedang menempuh tahap akhir pendidikannya.
Atas keputusan tersebut, Kevin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang pada 10 Agustus 2026.
Tentu, keterangan Kevin merupakan versi pihak yang bersangkutan. Alasan resmi kampus, dasar hukum keputusan, serta keseluruhan proses yang melatarbelakangi pemberhentian itu perlu diperiksa secara menyeluruh. Namun, justru karena perkara ini menyangkut masa depan pendidikan seorang mahasiswa, transparansi dan keadilan prosedural tidak boleh diabaikan.
J5NEWSROOM.COM sudah mengonfirmasi kebenaran kabar pen-DO-an Kevin itu kepada salah satu dekan ITEBA Batam, Ririt Dwiputri, tetapi hingga editorial ini diunggah, belum direspon.
Ketika Mahasiswa Kritis Berhadapan dengan Kampus
J5NEWSROOM.COM memandang persoalan ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar konflik antara seorang mahasiswa dan pengelola perguruan tinggi. Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana institusi pendidikan tinggi memperlakukan mahasiswa yang menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi mengenai persoalan publik.
Aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dikenal dalam kehidupan demokrasi. Selama dilakukan sesuai ketentuan hukum, berlangsung damai, dan tidak melanggar hak orang lain, kegiatan tersebut semestinya dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran demokrasi.
Mahasiswa tidak hanya belajar dari buku, ruang kuliah, laboratorium, dan ujian. Mereka juga belajar memahami persoalan masyarakat, menyusun argumentasi, mengkritik kebijakan, serta menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.
Karena itu, apabila pemberhentian Kevin memang berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dipimpinnya, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa keberanian mahasiswa menyampaikan kritik justru menjadi alasan untuk mengakhiri perjalanan akademiknya.
Sebaliknya, jika kampus memiliki alasan akademik atau pelanggaran disiplin yang dapat dibuktikan, alasan itu pun harus disampaikan melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk membela diri.
Prinsipnya sederhana, keputusan yang berdampak besar terhadap masa depan seseorang tidak boleh lahir dari proses yang mengabaikan keadilan.
Belajar dari Kasus Perundungan di Telkom University Bandung
Pada saat publik menyoroti kasus Kevin di Batam, perhatian masyarakat juga tertuju pada dugaan perundungan terhadap seorang mahasiswa di asrama Telkom University, Bandung. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang mahasiswa diduga mengintimidasi rekannya menggunakan semprotan yang diarahkan ke api dari pemantik. Rekaman itu disertai tulisan “hiburan asrama”.
Menanggapi video tersebut, Telkom University menyatakan bahwa pihaknya menanggapi serius dugaan perundungan itu. Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) melakukan penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pihak kampus juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pihak yang terdampak, kerahasiaan identitas, serta pemeriksaan yang objektif, menyeluruh, dan berkeadilan. Tindakan yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan.
Langkah tersebut menunjukkan pentingnya penanganan persoalan mahasiswa melalui mekanisme kelembagaan. Dugaan perundungan tidak boleh dianggap sebagai hiburan, candaan biasa, atau tradisi asrama yang dapat membenarkan intimidasi terhadap orang lain.
Tentu, kedua kasus ini memiliki karakter berbeda. Dugaan perundungan di Telkom University berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan mahasiswa, sedangkan perkara Kevin menyangkut pemberhentian status kemahasiswaan setelah aksi demonstrasi, sebagaimana yang ia sampaikan. Keduanya tidak dapat disamakan begitu saja.
Namun, ada satu prinsip yang semestinya menjadi pegangan bersama, yaitu kampus harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi martabat manusia, melindungi hak mahasiswa, serta menyelesaikan persoalan berdasarkan aturan dan proses yang adil.
Jika dugaan perundungan perlu diperiksa secara objektif, keputusan pemberhentian mahasiswa yang disengketakan pun layak diuji melalui mekanisme yang sah. Tidak boleh ada pembenaran terhadap intimidasi, tetapi juga tidak boleh ada penghukuman sewenang-wenang.
J5NEWSROOM.COM menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib yang dialami Kevin Jonathan Manurung, mahasiswa Iteba Batam yang mengaku diberhentikan dari status kemahasiswaannya setelah memimpin aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Batam untuk menolak pagar laut di kawasan Ocarina, Batam Center.
Kami memandang keputusan yang berdampak pada terhentinya pendidikan seorang mahasiswa harus didasarkan pada alasan yang jelas, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta prosedur yang adil. Apalagi, Kevin menyatakan bahwa dirinya diberhentikan tanpa melalui sidang senat dan tidak pernah menerima surat peringatan sebelum keputusan tersebut diterbitkan.
Atas dasar itu, J5NEWSROOM.COM meminta pihak Iteba Batam meninjau ulang keputusan pemberhentian Kevin, memeriksa kembali dasar dan proses penerbitan keputusan tersebut, serta membuka ruang penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Kami juga meminta pihak kampus menjelaskan secara transparan alasan pemberhentian tersebut dan mekanisme yang telah ditempuh. Jika ditemukan kekurangan prosedural atau ketidakadilan, keputusan itu semestinya dikoreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami berharap para pemangku kepentingan Iteba Batam, termasuk pimpinan yayasan dan pengelola perguruan tinggi, mengedepankan sikap kebijaksanaan. Masa depan seorang mahasiswa yang telah mencapai semester delapan tidak sepatutnya diputus tanpa pemeriksaan yang cermat dan kesempatan yang layak untuk menyampaikan pembelaan.
J5NEWSROOM.COM tidak sedang membela Kevin semata-mata sebagai individu. Sikap redaksi ini merupakan pembelaan terhadap hak mahasiswa untuk berpikir kritis, menyampaikan aspirasi, dan memperoleh perlakuan yang adil dalam lingkungan pendidikan.
Kami percaya, kebebasan akademik bukanlah kebebasan tanpa batas. Mahasiswa tetap wajib mematuhi hukum, tata tertib, dan etika. Namun, aturan kampus juga tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam pendapat yang berbeda atau menghentikan perjuangan mahasiswa menyampaikan aspirasi.
Kritik boleh dijawab dengan argumentasi. Pelanggaran, jika terbukti, boleh ditindak sesuai aturan. Akan tetapi, semua itu harus ditempuh melalui mekanisme yang transparan, proporsional, dan memberikan hak kepada mahasiswa untuk membela diri.
Kampus Bukan Tempat Membunuh Sikap Kritis
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar meluluskan mahasiswa dan memberikan ijazah. Kampus ikut membentuk watak, keberanian moral, kecakapan berpikir, dan tanggung jawab sosial generasi penerus bangsa.
Karena itu, kampus semestinya mendidik mahasiswa agar berani mempertanyakan sesuatu yang dianggap tidak benar, bukan membuat mereka takut menyampaikan pendapat. Kampus harus mengajarkan bagaimana perbedaan pandangan dikelola melalui dialog, argumentasi, dan penghormatan terhadap hukum.
Jika setiap kritik dipandang sebagai ancaman, setiap demonstrasi dianggap pembangkangan, dan setiap perbedaan sikap berisiko berujung pada pemberhentian, lalu ruang seperti apa yang tersisa bagi kebebasan akademik?
Kita tentu tidak menghendaki mahasiswa bertindak tanpa aturan. Akan tetapi, kita juga tidak ingin lahir generasi yang memilih diam karena takut kehilangan masa depan pendidikannya.
Nasib Kevin menjadi pengingat bahwa relasi antara kampus dan mahasiswa harus dibangun di atas kepercayaan, keterbukaan, dan keadilan. Kampus boleh memiliki aturan, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati hak-hak mahasiswa dan prinsip tata kelola pendidikan yang baik.
Iteba Batam memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa institusi pendidikan tidak hanya tegas dalam menegakkan peraturan, tetapi juga bijaksana dalam menyelesaikan persoalan. Peninjauan ulang yang transparan, disertai pemeriksaan menyeluruh dan kesempatan pembelaan yang layak, akan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kelanjutan pendidikan Kevin Jonathan Manurung. Lebih dari itu, yang sedang diuji adalah komitmen dunia pendidikan terhadap kebebasan berpikir, keberanian menyampaikan pendapat, dan penghormatan terhadap keadilan.
Jangan sampai kampus yang seharusnya menyalakan cahaya pengetahuan justru memadamkan keberanian mahasiswa untuk berpikir kritis. Sebab, jika sikap kritis generasi muda dibungkam sejak dini, apa yang dapat kita harapkan dari mereka ketika kelak memikul tanggung jawab membangun bangsa?
Suai?
