Polresta Barelang Hentikan Penyidikan Kecelakaan Kerja Maut di PT Wiraraja

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo. (Foto: Aldy/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Polresta Barelang menghentikan penyidikan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Dofianus Atok di PT Wira Raja, kawasan Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penghentian penyidikan dilakukan setelah keluarga korban dan pihak perusahaan mencapai kesepakatan damai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris Agung Tri Poerbowo mengatakan, penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah menerima permohonan dari keluarga korban agar perkara tersebut tidak dilanjutkan.

“Untuk perkara kecelakaan kerja di PT Wira Raja, sudah ada perdamaian antara pihak keluarga dan pihak perusahaan,” kata Agung, Jumat (16/10/2026).

Menurut Agung, perusahaan juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Setelah kesepakatan tercapai, keluarga meminta penyidik menghentikan proses hukum.

Atas dasar permohonan tersebut, kepolisian menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

“Pihak keluarga memohon kepada kami agar perkara ini tidak dilanjutkan. Mereka meminta agar kasus ini tidak diperpanjang, sehingga kami melakukan penyelesaian melalui restorative justice,” ujar Agung.

Sebelum penyidikan dihentikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau menemukan indikasi kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pada kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Dofianus.

BACA JUGA: Kecelakaan Kerja di PT Wiraraja Batam, Seorang Pekerja Tewas Terjepit

Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan langsung pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri di lokasi perusahaan pada Jumat (2/10/2026).

Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan, berdasarkan keterangan pengawas di lapangan, korban sedang melakukan pengelasan pada konveyor ketika kecelakaan terjadi.

“Dari keterangan pengawas di lapangan, saat itu korban, yakni Dofianus Atok, sedang melakukan pengelasan pada konveyor di lokasi,” kata Diky, Minggu (4/10/2026).

Diky menjelaskan, mesin konveyor awalnya dalam keadaan tidak beroperasi ketika korban mulai bekerja. Namun, saat proses pengelasan masih berlangsung, operator lain diduga kembali menghubungkan mesin hingga bergerak.

Akibatnya, korban masuk ke bagian mesin dan tergiling conveyor. Korban mengalami luka berat, termasuk patah kaki.

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 11.40 WIB. Rekan kerja korban sempat berupaya menyelamatkannya sebelum membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, korban meninggal dunia pada hari yang sama akibat luka yang dideritanya. Diky menyebut korban mengalami pendarahan cukup parah dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain menemukan indikasi kelalaian dalam penerapan SOP, Disnakertrans Kepri juga menyoroti pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PT Wira Raja yang dinilai belum maksimal.

“Penerapan K3 di lokasi kerja tidak dilakukan secara maksimal,” ujar Diky.

Saat itu, Disnakertrans Kepri menyatakan hasil pemeriksaan lapangan menjadi bagian dari penanganan kasus, sedangkan proses penyidikan diserahkan kepada kepolisian.

Penghentian penyidikan setelah tercapainya perdamaian menjadi perkembangan terbaru dalam kasus kecelakaan kerja tersebut. Sebelumnya, insiden ini menjadi perhatian karena adanya temuan awal mengenai dugaan kelalaian dalam penerapan SOP dan K3 di lingkungan perusahaan.

Meski demikian, penyelesaian melalui keadilan restoratif perlu dibedakan dari penilaian terhadap pemenuhan kewajiban keselamatan kerja. Perdamaian antara keluarga korban dan perusahaan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan K3 sesuai peraturan yang berlaku.

Editor: Agung