
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional terus mengemuka seiring meluasnya kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia. Meski demikian, pemerintah menilai penanganan karhutla masih dapat dilakukan dengan mengandalkan kemampuan dan sumber daya dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa Indonesia saat ini masih mampu menangani karhutla tanpa perlu menetapkan status bencana nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung seusai mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
“Masalah penetapan bencana nasional, ya, sementara kita masih sanggup. Negara kita masih sanggup,” ujar Dudung.
Menurutnya, berbagai upaya pemadaman masih dapat dilaksanakan dengan memaksimalkan personel dan sarana yang tersedia di dalam negeri. Hal itu disampaikan di tengah adanya sejumlah negara yang menawarkan bantuan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Salah satu tawaran bantuan datang dari Malaysia yang menyatakan kesediaannya mengirimkan tiga helikopter beserta 52 personel. Namun, Dudung belum menjelaskan apakah tawaran tersebut telah diterima secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
Dudung mengatakan, penetapan status bencana nasional berpotensi membuka peluang masuknya bantuan dari negara lain. Kendati demikian, menurutnya, keterlibatan bantuan internasional juga perlu mempertimbangkan berbagai persoalan teknis dalam pelaksanaan penanganan di lapangan.
“Artinya kalau ditetapkan bencana nasional, maka akan ada bantuan-bantuan dari asing. Bukan masalah bantuannya. Nanti teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pemadaman tidak hanya membutuhkan tambahan personel maupun peralatan, tetapi juga dukungan logistik yang memadai. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk menunjang operasional penanganan kebakaran.
Karena itu, pemerintah menilai kesiapan teknis di lapangan menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas upaya pemadaman.
“Itu tidak serta-merta hanya alutsista, kemudian personel dan bantuan, tapi untuk sementara kita masih sanggup lah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dudung menyebut penanganan karhutla saat ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, kepolisian, Manggala, petugas pemerintah daerah, hingga masyarakat. Seluruh unsur tersebut dikerahkan untuk membantu memadamkan api dan menangani dampak kebakaran.
“Prajurit TNI, kepolisian, Manggala, dan petugas lain dari pemerintah daerah, bahkan melibatkan masyarakat, ini sudah all out-lah untuk menangani kebakaran hutan ini,” kata Dudung.
Presiden Setujui Penerimaan Bantuan Internasional
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan persetujuan agar Indonesia dapat menerima bantuan dari negara-negara tetangga untuk menangani karhutla. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat pemadaman titik api yang tersebar di sejumlah daerah.
Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa mekanisme dan skema teknis penerimaan bantuan internasional masih dalam proses pembahasan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Itu sudah dibahas ya, dan itu sekarang dalam proses. Bapak Presiden juga seperti kita ketahui sudah menyampaikan persetujuannya,” ujar Arrmanatha seusai menghadiri rapat tertutup bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dengan demikian, pemerintah tengah mematangkan mekanisme penerimaan bantuan luar negeri, sementara penanganan karhutla di dalam negeri tetap dilakukan dengan mengerahkan berbagai unsur terkait.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih mengandalkan kemampuan nasional dalam penanganan karhutla, sekaligus menyiapkan mekanisme dukungan internasional sesuai kebutuhan dan pertimbangan teknis di lapangan.
