
J5NEWSROOM.COM, Batam – PT PLN Batam menyatakan pemenuhan hak pelanggan terkait gangguan listrik yang melanda Batam-Bintan pada 12 Oktober 2026 akan mengacu pada ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan peraturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, menyampaikan bahwa pemenuhan hak pelanggan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan perusahaan setelah terjadinya pemadaman listrik secara luas di Batam dan Bintan.
Dalam konferensi pers di Kantor Korporat PLN Batam, Minggu (18/10/2026), perusahaan menjelaskan bahwa pemberian kompensasi akan didasarkan pada hasil evaluasi indikator TMP serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Besaran Kompensasi Mengacu pada Hasil Evaluasi
PLN Batam menyebut penentuan kompensasi tidak terlepas dari evaluasi terhadap indikator mutu pelayanan yang berlaku. Pelaksanaan dan besaran kompensasi akan mengikuti hasil evaluasi serta ketentuan yang mengatur layanan penyaluran tenaga listrik.
Dengan demikian, pemadaman yang dialami pelanggan perlu dievaluasi berdasarkan indikator dan mekanisme yang berlaku sebelum hak kompensasi dapat ditentukan.
Namun, dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum disebutkan secara terperinci besaran kompensasi yang akan diterima pelanggan, jadwal pemberian, maupun mekanisme pengajuan yang harus dilakukan pelanggan.
Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada PLN Batam agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan kompensasi pascagangguan.
Pemadaman listrik pada Senin (12/10/2026) terjadi setelah gangguan pada transformator di Gardu Induk Sei Harapan merambat ke jaringan transmisi dan menyebabkan sejumlah pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan.
Dampaknya, pasokan listrik di Batam dan Bintan terganggu dan pemulihan harus dilakukan secara bertahap.
PLN Batam menyatakan sekitar 60 persen pelanggan di Batam telah kembali mendapatkan pasokan listrik hingga Senin malam pukul 22.00 WIB. Hampir seluruh pelanggan di Batam kembali menikmati listrik pada Selasa (13/10/2026) pukul 01.00 WIB, sedangkan pasokan listrik di Bintan pulih sepenuhnya pada Rabu (14/10/2026) pukul 18.30 WIB.
Lamanya proses pemulihan di wilayah terdampak menjadi salah satu konteks penting dalam evaluasi mutu pelayanan dan pemenuhan hak pelanggan.
Evaluasi kompensasi menjadi bagian dari tindak lanjut setelah gangguan listrik berskala luas tersebut. Selain memulihkan pasokan listrik dan mengevaluasi penyebab gangguan, PLN Batam perlu memastikan pelaksanaan hak pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepastian mengenai indikator TMP yang digunakan, hasil evaluasi, besaran kompensasi, dan jadwal pelaksanaannya menjadi informasi penting bagi pelanggan terdampak.
PLN Batam menyatakan pemenuhan hak pelanggan akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017. Adapun rincian pelaksanaan kompensasi perlu dipastikan melalui keterangan resmi perusahaan selanjutnya.
Editor: Agung
