
J5NEWSROOM.COM, Batam – Wita Julia Putri, istri mantan Lurah Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan jual beli tiket feri rute Batam-Singapura. Dalam perkara ini, korban Laily Komariah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/10/2026), Laily mengungkapkan bahwa status suami terdakwa sebagai lurah turut membuatnya percaya terhadap tawaran tiket feri dengan harga di bawah pasaran.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, dengan hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan, sempat diwarnai ketegangan ketika Wita membantah keterangan korban mengenai pengakuan bahwa suaminya menjabat sebagai lurah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmah Chaisari menghadirkan Laily sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan terkait dugaan penipuan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Laily menjelaskan bahwa dirinya mengenal Wita melalui WhatsApp. Terdakwa menawarkan tiket feri pulang-pergi Batam–Singapura seharga Rp 500.000 per tiket, lebih murah dibandingkan harga normal yang disebut mencapai Rp 730.000.
Sebagai pemilik toko daring, Laily tertarik membeli tiket tersebut untuk dijual kembali kepada pelanggannya. Kepercayaannya terhadap Wita semakin besar setelah transaksi pertama berjalan lancar dan tiket diserahkan sesuai kesepakatan.
Laily mengatakan, Wita juga meyakinkannya dengan menyebut suaminya merupakan seorang lurah. Terdakwa bahkan mengirimkan foto suaminya melalui WhatsApp.
“Dia meyakinkan saya dengan mengatakan suaminya lurah. Bahkan, dia mengirimkan foto suaminya dan menyebut suaminya mengenal Pak Aneng dari Ferry Majestic,” kata Laily dalam persidangan.
Namun, transaksi berikutnya tidak berjalan sesuai harapan. Tiket yang dijanjikan tidak kunjung diterima, sementara uang yang telah dibayarkan korban tidak dikembalikan sepenuhnya.
Ketegangan terjadi ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada Wita untuk menanggapi keterangan saksi.
“Terdakwa, atas keterangan saksi, apakah ada yang salah atau benar semua?” tanya Hakim Monalisa.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Wita.
Saat diminta menjelaskan bagian yang dibantah, Wita mempersoalkan keterangan Laily mengenai pengakuannya sebagai istri lurah.
Laily kemudian menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan pernyataan tersebut.
“Saya ada bukti kalau kamu sendiri yang mengatakan bahwa kamu adalah istri Lurah Teluk Tering,” ujar Laily.
Atas arahan majelis hakim, Laily memperlihatkan percakapan WhatsApp yang disebut memuat pernyataan Wita mengenai jabatan suaminya.
“Kau bilang sendiri suamimu lurah. Kau juga yang mengirimkan foto,” kata Laily sambil menunjukkan bukti percakapan tersebut.
Setelah melihat bukti itu, Wita akhirnya mengakui pernah menyampaikan kepada Laily bahwa suaminya merupakan seorang lurah.
“Gimana terdakwa, apa lagi yang salah dengan keterangan saksi? Ini bukti chat-nya telah kita lihat bersama,” ujar Monalisa.
Hakim kemudian mengingatkan Wita agar bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“Saya harap terdakwa kooperatif, ya,” kata Monalisa.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 22 Desember 2025 ketika Wita menawarkan 210 tiket feri pulang-pergi Batam–Singapura dengan harga Rp 500.000 per tiket.
Laily kemudian mentransfer uang sebesar Rp 105 juta dalam dua transaksi, masing-masing Rp 50 juta dan Rp 55 juta, ke rekening BCA atas nama Wita Julia Putri.
Setelah menerima pembayaran, Wita membeli 100 tiket melalui Anshun Travel di BCS Mall dengan harga Rp 730.000 per tiket. Tiket tersebut kemudian diserahkan kepada Laily.
Transaksi pertama yang berjalan lancar membuat Laily kembali percaya ketika Wita menawarkan tiket dalam jumlah lebih besar.
Pada 31 Desember 2025, Wita kembali menawarkan 450 tiket feri dengan harga Rp 500.000 per tiket. Laily sempat menolak tawaran tersebut karena keterbatasan dana.
Namun, menurut surat dakwaan, Wita kemudian menawarkan skema pembayaran uang muka sebesar Rp 30 juta. Tiket dijanjikan dapat diambil pada 5 Januari 2026, dengan keuntungan penjualan akan dibagi antara terdakwa dan korban.
Laily menyetujui tawaran itu dan mentransfer uang pada 1 Januari 2026. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, tiket tidak kunjung diserahkan.
Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan. Jaksa menyebut Wita hanya mengembalikan Rp 5 juta, sedangkan sisanya belum dilunasi. Total kerugian materiil yang dialami Laily dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp 80 juta.
Laily mengatakan dirinya mendatangi rumah Wita pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB untuk meminta kejelasan mengenai uang yang telah disetorkan.
Menurut keterangan Laily, Wita sempat mengajaknya mendatangi sejumlah tempat di Batam dengan alasan hendak mengambil barang atau menarik uang dari rekening. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan pengembalian dana sesuai harapan.
“Atas desakan itu, terdakwa akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp 5 juta,” kata Laily.
Ia juga mengaku beberapa kali menerima pesan WhatsApp dari Wita yang berisi permintaan maaf dan janji untuk mengembalikan uang. Namun, hingga persidangan berlangsung, uang tersebut belum dikembalikan sepenuhnya.
Laily menambahkan, dirinya sempat menghubungi suami terdakwa setelah transaksi bermasalah. Namun, menurut pengakuannya, suami Wita menyatakan tidak mengetahui urusan jual beli tiket antara istrinya dan korban.
Suami terdakwa berinisial OPP diketahui pernah menjabat sebagai Lurah Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Menurut keterangan Laily, OPP kemudian dipindahkan menjadi Lurah Taman Baloi pada Agustus 2026.
Meski jabatan suami terdakwa menjadi bagian dari keterangan saksi dalam persidangan, belum ada keterangan yang membuktikan keterlibatan OPP dalam perkara dugaan penipuan tersebut.
Dalam perkara ini, Wita Julia Putri didakwa melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
