PBNU Belum Terima Klarifikasi PCNU Nias soal Penyerahan Uang Rp 250 Juta ke KPK

Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: Ist)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum menerima klarifikasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias terkait penyerahan uang sebesar Rp 250 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memperjelas dugaan keterkaitan uang itu dengan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU.

Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, hingga Sabtu (24/10/2026), pihaknya belum menerima penjelasan dari PCNU Nias.

“Sampai sekarang belum ada (klarifikasi),” kata Gus Ipul seusai pelantikan pengurus PBNU, Sabtu.

Menurut Gus Ipul, dugaan keterkaitan uang tersebut dengan politik uang maupun tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses penelusuran. Ia menilai, penyerahan uang kepada KPK merupakan persoalan sensitif yang membutuhkan kejelasan.

“Kalau itu artinya mengembalikan ke KPK, berarti itu kan ditengarai sebagai bagian dari hasil korupsi. Saya kira ini isu yang sangat sensitif dan perlu dibuktikan betul,” ujarnya.

Gus Ipul menegaskan, PBNU mendukung KPK untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap duduk persoalan secara jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian.

“Kita mendukung KPK menuntaskan proses ini, biar terang benderang, tidak abu-abu,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa lembaganya menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 juta dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Uang tersebut telah disita penyidik untuk kepentingan penelusuran lebih lanjut.

“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp 250 juta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik akan menganalisis kemungkinan keterkaitan uang tersebut dengan penyelenggaraan Muktamar NU. Apabila hasil penelusuran menunjukkan uang itu tidak berkaitan dengan dugaan politik uang, KPK akan mengembalikannya kepada pihak terkait.

Ia menambahkan, penyerahan uang tersebut merupakan inisiatif dari pihak yang bersangkutan. Setelah diterima, uang itu kemudian disita oleh penyidik.

Selain dari PCNU Nias, KPK juga menerima pengaduan masyarakat dari PCNU Sekadau mengenai dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Namun, laporan dari PCNU Sekadau tidak disertai penyerahan uang kepada KPK.

Sebelumnya, Gus Ipul memberikan waktu tujuh kali 24 jam kepada PCNU Nias dan PCNU Sekadau untuk menyampaikan tabayun atau klarifikasi kepada PBNU. Ia meminta kedua pengurus cabang tersebut menjelaskan informasi dan bukti yang telah disampaikan kepada KPK.

“Dua PCNU ini kami tunggu 7×24 jam untuk lapor kepada PBNU tentang hal-hal yang sudah dilaporkan ke KPK,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).

Gus Ipul mengatakan, klarifikasi diperlukan agar PBNU dapat menelusuri persoalan tersebut dan memperoleh informasi yang dapat mendukung proses pemeriksaan. Ia juga mengingatkan bahwa dugaan yang disampaikan perlu disertai bukti agar tidak berhenti sebagai opini.

“Sehingga kami tahu, kami bisa menelusuri, mungkin kami juga bisa memberikan informasi tambahan jika memang ada bukti yang cukup,” ujar Gus Ipul, yang juga menjabat Menteri Sosial.

Sumber: Wartaekonomi.co.id
Editor: Agung