
J5NEWSROOM.COM, Karimun – PT TIMAH Tbk bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga untuk memperkuat kepatuhan hukum, tata kelola perusahaan, serta pemulihan aset.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani di Aston Tanjungpinang, Jumat (23/10/2026). Kesepakatan ini mencakup penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk upaya melindungi dan mengoptimalkan pemulihan aset perusahaan.
Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, mengatakan, dukungan Kejaksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Restu, pembenahan tata kelola perusahaan dilakukan melalui penguatan proses bisnis, peningkatan produksi, serta penertiban tata niaga timah. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan sumber daya timah nasional dan memperkuat kontribusi perusahaan kepada negara.
“Kami mengapresiasi dari Kejaksaan yang mendukung kami, khususnya dalam memastikan bahwa semua operasional PT TIMAH bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan,” kata Restu.
Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya timah juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Tujuan kami paling utama tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kerja sama dengan Kejari Lingga menjadi bagian dari perluasan kemitraan hukum PT TIMAH. Sebelumnya, perusahaan telah menjalin kerja sama dengan Kejati Kepri dan Kejari Karimun.
Keterlibatan Kejari Lingga dinilai penting seiring dengan rencana pengembangan kegiatan operasional perusahaan di wilayah tersebut. Pendampingan hukum diharapkan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan sehingga potensi persoalan hukum dan administrasi dapat diidentifikasi lebih awal.
Kepala Kejati Kepri, Transiswara Adhi, menyambut baik kelanjutan dan perluasan kerja sama tersebut. Ia menyebut pengalaman kemitraan PT TIMAH dengan Kejaksaan di wilayah Kundur menjadi salah satu landasan untuk memperkuat kolaborasi.
Menurut Transiswara, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada badan usaha milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan akan mendukung peningkatan kepatuhan hukum dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Kerja sama ini juga ditujukan untuk melindungi kepentingan negara dan perusahaan dalam ranah perdata dan tata usaha negara.
Transiswara meminta jajaran Kejati Kepri, Kejari Karimun, dan Kejari Lingga segera menyusun rencana kerja bersama PT TIMAH agar kesepakatan tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret.
Selain pendampingan hukum, perjanjian kerja sama tersebut mencakup optimalisasi penanganan dan pemulihan aset PT TIMAH.
Ruang lingkupnya antara lain inventarisasi dan penelusuran aset, pemeriksaan status hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta upaya pengembalian aset atau hak perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi, seperti negosiasi dan mediasi. Apabila diperlukan dan sesuai kewenangannya, Kejaksaan juga dapat mewakili kepentingan perusahaan dalam proses hukum di pengadilan.
Pelaksanaan kerja sama akan ditindaklanjuti melalui inventarisasi persoalan hukum dan aset, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pelaporan perkembangan secara berkala.
Melalui kemitraan tersebut, PT TIMAH dan Kejaksaan berharap dapat memperkuat kepastian hukum dalam kegiatan usaha, melindungi aset perusahaan, dan mendukung pengelolaan sumber daya timah yang tertib serta bertanggung jawab.
Editor: Alia Safira
