Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Polri sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

Dua tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan ketiganya disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Ketiganya masing-masing memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Diduga Berlangsung Sejak 2025

Menurut penjelasan Kabareskrim, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Nomor yang menjadi sasaran penyadapan tersebut tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Asep menjelaskan, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian itu kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.

Penyidik Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang ahli.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut bervariasi, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Polri Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Transparan

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap para personel yang terlibat dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri.

Ia menegaskan, pengawasan internal dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.

Polri juga menyebut dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Editor: Agung