
J5NEWSROOM.COM – Ada sebuah pertanyaan besar yang patut direnungkan masyarakat Indonesia setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Jika komunikasi seorang presiden saja jadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan keamanan komunikasi masyarakat biasa?
Pertanyaan ini bukan untuk menimbulkan ketakutan. Namun, menjadi peringatan serius bahwa perlindungan terhadap privasi dan keamanan komunikasi merupakan bagian penting dari hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara.
Pengumuman Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), menjadi perhatian besar publik. Bareskrim mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025–2026.
Ketiga tersangka itu, LSP, ASN, dan EH. Dalam pengungkapan tersebut, LSP disebut-sebut merujuk pada mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo. Identitas dan peran masing-masing tersangka tentu harus merujuk pada keterangan resmi penyidik dan proses hukum yang berjalan.
Yang membuat perkara ini semakin mencengangkan adalah cakupan sasaran penyadapan yang diungkap penyidik. Bukan hanya nomor telepon Presiden Prabowo, melainkan juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Jika dugaan tersebut terbukti, ini bukan lagi persoalan pelanggaran prosedur biasa. Ada persoalan serius mengenai penyalahgunaan kewenangan, pengabaian hukum, dan ancaman terhadap hak privasi warga negara.
Penyadapan Bukan Kewenangan Tanpa Batas
Dalam negara hukum, penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan tertentu. Namun, kewenangan itu bukanlah kekuasaan tanpa batas.
Ada prosedur, persyaratan, dan pertanggungjawaban hukum yang harus dipatuhi. Instrumen penyadapan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun tujuan politik tertentu.
Kabareskrim menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri.
Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan itu juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.
Lebih jauh, penyidik mengungkap dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Bareskrim menerapkan Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara untuk ketentuan Pasal 258 KUHP, enam tahun untuk Pasal 332 KUHP, dan delapan tahun untuk Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flash disk sebagai barang bukti.
Rangkaian pengungkapan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut harus ditangani secara serius, terbuka, dan profesional.
Ada Apa di Balik Operasi Senyap Itu?
J5NEWSROOM.COM mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Suyudi, Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, dan seluruh jajaran penyidik Bareskrim Polri yang telah mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.
Keberanian membongkar perkara yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi Polri itu merupakan ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di tubuh institusi kepolisian.
Namun, ada satu pertanyaan besar yang hingga kini belum memperoleh jawaban tuntas, apa sesungguhnya motif di balik dugaan operasi penyadapan kelompok LSP tersebut?
Mengapa nomor telepon Presiden Republik Indonesia harus menjadi sasaran? Mengapa pula sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis, hingga pengusaha diduga ikut menjadi target?
Apakah ada kepentingan tertentu di balik pengumpulan informasi komunikasi tersebut? Untuk kepentingan siapa informasi itu dihimpun? Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan ke mana hasil penyadapan tersebut disalurkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui proses penyidikan yang mendalam.
Publik tidak cukup hanya mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang dikenakan. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana praktik tersebut dapat terjadi, sejauh mana jaringan yang terlibat, serta apakah ada pihak lain yang turut menikmati atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan.
Tentu saja, seluruh proses itu harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Jangan sampai muncul kesimpulan prematur yang justru merusak keadilan.
Momentum Membersihkan Institusi Polri
Perkara ini semestinya menjadi momentum penting bagi Polri untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
Kita tidak boleh menutup mata bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi institusi kepolisian. Sebesar apa pun kewenangan yang dimiliki Polri, semuanya harus dijalankan dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan masyarakat.
Jangan sampai ada oknum yang menggunakan fasilitas, teknologi, jabatan, dan kewenangan negara untuk kepentingan di luar tugas resmi kepolisian.
Polri harus memastikan bahwa perangkat penyadapan dan seluruh instrumen intelijen hanya digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengawasan internal harus diperkuat, sistem pertanggungjawaban diperjelas, dan setiap penyalahgunaan kewenangan harus ditindak tanpa pandang bulu.
Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tinggi. Hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang pernah memegang kekuasaan di institusi kepolisian.
Kita juga berharap Kapolri Jenderal Suyudi mampu menjadikan perkara ini sebagai titik awal pembenahan besar-besaran. Bersih-bersih institusi tidak boleh berhenti pada tiga orang tersangka apabila hasil penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain.
Jangan pula ada upaya menutup-nutupi fakta, menghilangkan barang bukti, atau melindungi siapa pun yang terbukti terlibat.
Polri Harus Dekat dan Dicintai Rakyat
J5NEWSROOM.COM berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran Polri untuk kembali memperkuat jati dirinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Tagline baru Polri, “Polri Bersama Masyarakat”, harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar slogan atau hiasan dalam berbagai kegiatan seremonial.
Polisi harus semakin dekat dengan masyarakat, hadir ketika warga membutuhkan perlindungan, cepat merespons pengaduan, serta memberikan pelayanan yang adil tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui kekuasaan, melainkan melalui integritas, keteladanan, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat merasa harus berhati-hati berbicara melalui telepon karena khawatir komunikasinya disadap secara ilegal. Negara harus menjamin bahwa teknologi pengawasan tidak berubah menjadi alat untuk mengintimidasi atau mengendalikan warga negara.
Pada akhirnya, perkara ini memberikan pelajaran penting bahwa kemajuan teknologi harus diikuti dengan tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap hukum.
Suai?
