
J5NEWSROOM.COM, Batam – Transaksi pembelian kapal tongkang berbendera Singapura senilai Rp 4,55 miliar berujung dugaan penipuan. Seorang pengusaha bernama Eliyas Saputra mengaku mengalami kerugian Rp 4,1 miliar setelah kapal yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Dokumen kapal yang belakangan diterimanya juga diduga tidak resmi.
Kasus tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Mulyadi bin Idris di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/11/2026). Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian menghadirkan Eliyas sebagai saksi korban.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuanne, dengan hakim anggota Irpan Lubis dan Tri, Eliyas menceritakan kronologi transaksi yang berakhir dengan kerugian miliaran rupiah tersebut.
Eliyas mengatakan, perkenalannya dengan Mulyadi bermula sekitar Agustus 2024 melalui perantara Azraid dan Darlis alias Atan. Saat itu, ia tengah mencari kapal tongkang untuk menunjang kebutuhan usahanya.
Mulyadi kemudian menawarkan kapal tongkang bernama HAM 1209 SC 5114 H. Kapal tersebut diklaim berada di Singapura dan merupakan milik seorang warga negara Singapura. Harga yang ditawarkan mencapai Rp 4,55 miliar.
Untuk memastikan keberadaan kapal, Eliyas mengaku sempat berangkat ke Singapura dan melihat langsung kapal yang ditawarkan. Pengalaman tersebut membuatnya yakin transaksi pembelian dapat direalisasikan.
“Saya melihat langsung kapal yang ditawarkan di Singapura. Karena itu, saya percaya kapal tersebut memang tersedia untuk dibeli,” kata Eliyas dalam persidangan.
Meski bernilai miliaran rupiah, transaksi tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis. Eliyas mengaku sempat meminta dibuatkan Letter of Intent (LOI), tetapi permintaan itu tidak dipenuhi dengan alasan kedua pihak telah melakukan pembicaraan.
Pada 10 Oktober 2024, Eliyas menyerahkan cek Bank BCA senilai Rp 3,8 miliar kepada Mulyadi. Cek tersebut kemudian dicairkan di Bank BCA Jodoh, Batam, dan masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa dari uang tersebut, Mulyadi hanya membayarkan uang muka sebesar 15.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 210 juta kepada pemilik kapal pada 22 Oktober 2024.
Sementara itu, sisa dana disebut dipindahkan secara bertahap ke sejumlah rekening, termasuk rekening atas nama Mulyadi dan Mila Buana Asia. Jaksa menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Persoalan mulai muncul ketika pemilik kapal di Singapura membatalkan penjualan HAM 1209 SC 5114 H kepada Mulyadi sekitar November 2024. Uang muka yang sebelumnya dibayarkan terdakwa disebut hangus akibat pembatalan tersebut.
Menurut uraian jaksa, sejak pembatalan itu Mulyadi telah mengetahui kapal tidak mungkin lagi diserahkan kepada Eliyas. Namun, terdakwa diduga tidak menyampaikan informasi tersebut kepada korban dan tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya.
Sebaliknya, pada 25 Januari 2025, Mulyadi mengirimkan enam lembar dokumen kapal kepada Eliyas melalui aplikasi WhatsApp. Dokumen tersebut mencantumkan nama PRASETYA 2 dengan pelabuhan pendaftaran Samarinda.
Eliyas mengaku menemukan perbedaan antara dokumen yang diterimanya dan kapal yang sebelumnya dilihat di Singapura. Kapal yang ditawarkan bernama HAM, sedangkan dokumen yang dikirimkan mencantumkan nama PRASETYA 2.
“Dokumen yang diberikan bukan dokumen kapal yang sebelumnya saya lihat di Singapura. Saya juga tidak mengetahui dari mana asal dokumen tersebut,” ujarnya.
Dugaan ketidakabsahan dokumen itu juga menjadi bagian dari uraian surat dakwaan. Jaksa menyebut, berdasarkan keterangan saksi dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa, instansi tersebut tidak pernah menerima permohonan ataupun menerbitkan sertifikat kapal atas nama PRASETYA 2.
Nomor sertifikat kapal yang tercantum dalam dokumen juga tidak ditemukan. Selain itu, tanda tangan dan stempel pada dokumen tersebut disebut merupakan hasil pemindaian.
Kepala UPP Kelas II Tarempa saat itu, Nelson Sianipar, juga disebut tidak pernah menandatangani ataupun mengetahui penerbitan enam lembar dokumen tersebut.
Meski kapal belum diserahkan, Eliyas kembali diminta mengeluarkan uang. Pada 2 Maret 2025, Mulyadi menghubunginya dan menyampaikan bahwa kapal tongkang tersebut akan segera diberangkatkan dari Singapura menuju Teluk Meranti, Kabupaten Kampar, Riau.
Untuk keperluan pengurusan dokumen, penarikan kapal, dan biaya operasional perjalanan, terdakwa meminta tambahan dana Rp 300 juta.
Karena percaya kapal akan segera dikirim, Eliyas kembali mentransfer uang tersebut ke rekening BCA atas nama Mulyadi.
Namun, dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan permintaan uang tambahan itu dilakukan ketika terdakwa telah mengetahui bahwa kapal tersebut tidak lagi dapat diperoleh.
Setelah menerima tambahan dana, komunikasi antara Mulyadi dan Eliyas justru terputus. Pada 6 Maret 2025, nomor telepon dan WhatsApp terdakwa tidak lagi aktif.
Eliyas kemudian mendatangi Bank BCA Jodoh pada 7 Maret 2025 untuk memastikan pencairan cek senilai Rp 3,8 miliar yang sebelumnya diserahkan kepada terdakwa.
Upaya mencari keberadaan Mulyadi berlanjut pada 23 April 2025. Eliyas mendatangi rumah terdakwa di wilayah Pelalawan, Riau, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Hingga memberikan kesaksian di persidangan, Eliyas mengaku belum menerima pengembalian uang maupun penggantian kerugian. “Tidak ada penggantian kerugian. Sampai sekarang uang saya belum kembali,” katanya.
Akibat transaksi tersebut, Eliyas mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 4,1 miliar, yang berasal dari pembayaran awal dan tambahan dana yang diserahkan kepada terdakwa.
Atas perkara ini, Mulyadi didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut.
Editor: Agung
