Gunakan Airsoft Gun, Warga Malaysia Merampok Perempuan di Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo pimpin press release tindak pidana perampokan oleh WN Malaysia di Batam. (Foto: Aldy/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial KCL (41) nekat merampok seorang perempuan di Jalan Borobudur, tepatnya di depan kompleks rumah dinas Pertamina, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan pisau dan senjata airsoft gun. Korban yang ketakutan sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya didorong keluar dari mobil pribadinya. Pelaku kemudian membawa kabur mobil Toyota Rush milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial Novi mengalami kerugian sekitar Rp292 juta. Total kerugian tersebut termasuk nilai mobil Toyota Rush milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian. Pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang anggota polisi yang sedang bertugas mengamankan objek vital di Bank BCA, kawasan Jodoh, mendengar teriakan korban.

“Anggota yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara untuk memberikan pertolongan bersama warga,” kata Agung saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (6/11/2026).

Setelah mendorong korban keluar dari mobil, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut. Namun, saat berada di depan kantor BCA kawasan Jodoh, pelaku menabrak kendaraan patroli polisi.

Petugas bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku. Anggota Satlantas yang bertugas di Pos Kakas 901 turut membantu membawa pelaku ke pos polisi sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polresta Barelang.

Adik korban, Mirna, menceritakan aksi perampokan itu bermula ketika kakaknya baru saja menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat kawasan Harbour Bay.

Saat masuk ke mobil dan hendak memasang sabuk pengaman, pelaku tiba-tiba membuka pintu sebelah kiri dan ikut masuk ke dalam kendaraan.

“Dia (pelaku) bilang orang baik dan meminta tolong karena mengaku habis ditipu orang. Awalnya kakak saya tidak curiga,” kata Mirna saat ditemui di Mapolresta Barelang.

Pelaku kemudian meminta korban menjalankan mobil dan mengarahkan perjalanan. Di tengah perjalanan, pelaku mulai mengancam korban menggunakan senjata.

Menurut Mirna, pelaku awalnya menyembunyikan senjata tersebut. Namun, setelah korban menyebut kendaraan dilengkapi kamera dan jalanan juga memiliki kamera pengawas, pelaku panik lalu mengeluarkan airsoft gun.

Korban yang ketakutan berusaha meminta pertolongan dengan membuka kaca mobil dan berteriak.

Saat melintas di Jalan Borobudur, tepat di depan rumah dinas Pertamina, korban melihat petugas keamanan yang sedang berjaga. Korban kemudian berusaha keluar dari mobil. Namun, pelaku lebih dahulu mendorongnya hingga terjatuh di jalan.

Pelaku selanjutnya langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Polisi mengungkapkan KCL merupakan warga negara Malaysia yang datang ke Batam dengan alasan berlibur. Selama berada di Batam, pelaku diketahui tinggal di salah satu apartemen di kawasan Harbour Bay dan telah melewati batas izin tinggal atau overstay.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui bekerja serabutan di negara asalnya, termasuk sebagai tukang kebun. Ia diduga nekat melakukan perampokan karena tidak memiliki uang dan biaya untuk memperpanjang izin tinggal dan biaya untuk kembali ke Malaysia.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan pisau dan satu unit airsoft gun merk Smith. Senjata tersebut diketahui dibeli dari seorang petugas keamanan di Batam. Polisi telah meminta keterangan orang yang menjual senjata tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Rush berwarna hitam, uang tunai sekitar Rp1 juta, serta senjata yang digunakan untuk mengancam korban.

KCL kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 1 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

Editor: Agung