J5NEWSROOM.COM, Batam – Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus AR, tersangka korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun anggaran 2020 di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2023) sekira pukul 17.55 WIB. Kemudian, putra mantan Gubernur Kepri Isdianto itu ‘diboyong’ ke Batam, Sabtu (1/4/2023) dan tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam sekitar pukul 12.30 Wib.
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, dalam kasus ini AR menjabat sebagai Kasubdit Adminitrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemprov Kepri.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2020 terhadap kegiatan masyarakat sebesar Rp 1,6 miliar, yang diberikan kepada lembaga swadaya masyarakat,” kata Kombes Pol Nasriadi di Bandara Hang Nadim.
Nasriadi menjelaskan, sebelum menangkap AR pihaknya terlebih dahulu berhasil mengamankan tersangka ARS di Tanjungpinang. Sementara AR melarikan diri ke Jakarta ketika ia mengetahui telah berstatus tersangka.
“Kita langsung melakukan pengejaran ke Jakarta dan kita telusuri mulai dari Jakarta Pusat, Selatan, Utara hingga kita berhasil menangkap pelaku AR di Cengkareng,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku AR beralasan akan kembali ke Batam. Namun, Polisi tidak percaya begitu saja dan langsung meringkus pelaku. “Kita tidak percaya dengan alasan pelaku, kami menduga bahwa pelaku akan melarikan diri ke tempat lainnya untuk menghindari penangkapan,” ujarnya.
Kedua tersangka, AR dan ASR, yang telah diamankan saat ini, akan dilakukan proses lebih lanjut. Hingga saat ini, keduanya masih aktif sebagai ASN di Pemprov Kepri.
“Kita akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan karena telah mengeluarkan uang negara dan menikmati hasil korupsi tersebut,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, kata Nasriadi, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih jauh dan menelusuri ke mana saja aliran dana korupsi tersebut. “Perkara ini akan kita kembangkan dan kita cek aliran dananya. Uang hasil korupsi digunakan ke mana saja dan kita akan telusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.
Selain mengamankan AR, polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor plat Dinas Pemprov Kepri BP 1373 A yang digunakan pelaku untuk melarikan diri hingga ke Jakarta.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah membongkar kasus korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.
Klaster pertama kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan 6 tersangka, mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.
Kemudian, klaster dua, Polda Kepri kembali menetapkan 4 tersangka pada Desember 2022 lalu, yakni ZU, ON, AN dan S. Dan untuk tersangka Ari Rosandi dan ASR merupakan klaster tiga.
Editor: Saibansah