
J5NEWSROOM.COM, Batam – Mantan Sales Manager Asialink Hotel, Youke Dwi Oktora, dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan terkait pengalihan pencatatan tamu hotel ke agen perjalanan MyTrip Indonesia. Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan perusahaan pengelola hotel mengalami kerugian Rp 105,9 juta.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmah Chaisari dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/10/2026). Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Yuanne, dengan hakim anggota Randi dan Irpan Lubis.
Jaksa menilai Youke terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Rachmah saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim membebaskan Youke dari dakwaan subsidair.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Perkara ini bermula dari temuan ketidaksesuaian pencatatan transaksi antara Asialink Hotel dan MyTrip Indonesia. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pengalihan sejumlah tamu yang seharusnya tercatat sebagai tamu umum menjadi pelanggan MyTrip Indonesia selama 2024 hingga 2025.
Jaksa menduga sejumlah tamu telah membayar biaya penginapan kepada Youke, termasuk melalui rekening Bank BCA atas nama terdakwa. Namun, pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan kepada pihak hotel.
“Terdakwa memasukkan dan mengalihkan beberapa nama tamu yang seharusnya masuk dalam daftar tamu umum ke dalam tamu MyTrip Indonesia tanpa sepengetahuan pihak MyTrip Indonesia guna mendapatkan keuntungan,” ujar Rachmah saat membacakan dakwaan.
Akibat pencatatan tersebut, tamu yang disebut telah membayar biaya penginapan justru tercatat sebagai pelanggan MyTrip Indonesia yang masih memiliki tunggakan kepada hotel.
Berdasarkan sistem internal Asialink Hotel, piutang MyTrip per 31 Desember 2024 tercatat Rp 244,09 juta dari total penjualan Rp 264,85 juta. Pada akhir 2025, piutang yang tercatat mencapai Rp 118,56 juta dari total penjualan Rp 157,79 juta.
Persoalan itu mulai terungkap setelah hotel melakukan audit internal pada Juni 2025. Tim audit menemukan sejumlah pelanggan MyTrip Indonesia yang masih tercatat memiliki tunggakan pembayaran.
Menurut jaksa, hotel sempat mengirimkan konfirmasi melalui alamat surat elektronik yang disebut diberikan oleh Youke. Balasan yang diterima menyatakan MyTrip memiliki utang sebesar Rp 244,09 juta.
Namun, ketika konfirmasi dikirimkan ke alamat surat elektronik resmi MyTrip Indonesia, perusahaan agen perjalanan tersebut menyatakan tidak memiliki utang kepada Asialink per 31 Desember 2024.
Pemeriksaan lebih lanjut melalui sistem APICAL milik Asialink juga menemukan perbedaan antara pencatatan transaksi hotel dan data pemesanan yang diakui MyTrip Indonesia.
Pada 2024, MyTrip mengakui pemesanan resmi senilai Rp 30,48 juta, jauh di bawah catatan penjualan Asialink sebesar Rp 264,85 juta. Pada 2025, pemesanan yang diakui MyTrip tercatat Rp 17,45 juta, sedangkan sistem hotel mencatat penjualan Rp 157,79 juta.
Adapun sisa utang MyTrip berdasarkan catatan perusahaan tersebut pada akhir 2025 hanya Rp 12,65 juta. Sementara itu, sistem Asialink masih mencatat piutang Rp 118,56 juta.
“Ditemukan perbedaan antara data terutang di sistem APICAL Asialink Hotel dengan data yang diberikan oleh pihak agen travel MyTrip Indonesia,” kata Rachmah.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, jaksa menyebut PT Fantastik Asia Internasional selaku pengelola Asialink Hotel by Prasanthi mengalami kerugian material sebesar Rp 105,906 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan General Manager Asialink Hotel, Arinis, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan pada Rabu (7/10/2026), menjelaskan bahwa Youke memiliki akses dalam hubungan bisnis hotel dengan sejumlah agen perjalanan, termasuk MyTrip Indonesia.
Youke bergabung dengan Asialink Hotel sejak 2020. Tugasnya meliputi mencari tamu, menawarkan kerja sama, serta membangun hubungan bisnis dengan perusahaan dan agen perjalanan.
Meski demikian, Arinis menegaskan bahwa penagihan piutang merupakan kewenangan bagian *account receivable* (AR).
“Sales bisa membantu komunikasi dengan agen, tetapi penagihan piutang itu bagian AR,” kata Arinis di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan yang sama, terungkap adanya sejumlah transfer uang dari Youke kepada Arinis dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 42 juta. Transfer tersebut terdiri atas Rp 1 juta, Rp 15 juta, Rp 25,5 juta, dan Rp 500.000.
Arinis membenarkan telah menerima uang tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa transaksi itu merupakan pinjaman pribadi dan tidak berkaitan dengan keuangan perusahaan. “Itu pinjaman pribadi, bukan uang perusahaan. Sudah saya kembalikan secara cash,” ujarnya.
Arinis juga mengaku tidak mengetahui rapat internal pada 5 Januari 2026 yang membahas tunggakan MyTrip sekitar Rp 118 juta. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan Youke menggunakan alamat surat elektronik pribadi untuk mengonfirmasi utang kepada agen perjalanan tersebut.
Keterangan Arinis menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu dinilai bersama alat bukti lainnya. Dalam tuntutannya, jaksa tetap berpendapat bahwa dugaan pengalihan pencatatan tamu, pembayaran melalui rekening terdakwa, dan perbedaan data transaksi mendukung dakwaan terhadap Youke.
Setelah tuntutan dibacakan, Youke akan memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukumnya. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga pembacaan tuntutan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa berada pada majelis hakim melalui putusan pengadilan.
Editor: Agung
