Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin pimpin konfrensi pers pengungkapan perkara tindak pidana ketenagalistrikan di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026). (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada 12 Oktober 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian dalam sistem pengamanan instalasi listrik di Gardu Induk Sungai Harapan, Batam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026). Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyelidikan dilakukan segera setelah pemadaman meluas terjadi. Penanganan perkara melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, penyidik Polda Kepri, serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Asep menjelaskan, gangguan listrik tersebut menjadi perhatian serius karena pasokan listrik merupakan infrastruktur vital yang menunjang aktivitas masyarakat, pelayanan publik, dan investasi di Batam, Bintan, serta Tanjungpinang. Oleh karena itu, penyidik menggunakan pendekatan investigasi ilmiah untuk mengungkap penyebab kejadian dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan, lima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan kawasan gardu induk dan pengoperasian sistem proteksi peralatan listrik. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, gangguan bermula ketika seekor kera masuk ke area Trafo 1 Gardu Induk Sungai Harapan dan diduga memicu hubungan arus pendek. Sistem pengamanan yang seharusnya mencegah gangguan meluas juga diduga tidak berfungsi secara optimal.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 06.28 WIB ketika operator gardu induk mendengar suara dentuman yang diduga berasal dari korsleting pada Trafo 1 bertegangan 150 kilovolt. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada petugas pengatur sistem di Baloi. Sekitar pukul 06.36 WIB, informasi mengenai blackout di Batam dan Bintan disampaikan melalui komunikasi internal.

Upaya pemulihan pasokan listrik mulai dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB melalui proses black start, yakni menghidupkan kembali sistem kelistrikan dari kondisi padam total. Namun, normalisasi pasokan listrik berlangsung secara bertahap hingga Selasa (13/10/2026). Berdasarkan keterangan penyidik, pasokan listrik di Batam telah pulih sepenuhnya pada pukul 01.25 WIB, sedangkan pemulihan di Bintan masih berlangsung sebelum sistem kembali dinormalkan.

Dalam proses penyidikan, polisi bersama Puslabfor melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Penyidik menemukan bahwa kamera pengawas di gardu induk tidak mengarah langsung ke Trafo 1 sehingga tidak merekam titik awal gangguan. Rekaman dari server Gardu Induk Baloi turut menjadi salah satu barang bukti penting dalam mengungkap rangkaian kejadian.

Penyidik juga menemukan indikasi perpindahan material di sekitar Trafo 1 serta dugaan kegagalan sistem proteksi. Sejumlah material yang mengalami kerusakan akibat hubungan arus pendek telah dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan forensik lebih lanjut. Dalam rangka memperkuat pembuktian, polisi telah memeriksa 25 saksi, dua ahli pidana, dan seorang ahli laboratorium forensik.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerusakan atau terganggunya fungsi instalasi ketenagalistrikan.

Irhamni menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti, bukan semata-mata karena jabatan atau kedudukan seseorang. Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami penyebab utama blackout serta mengungkap peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.

Selain perkembangan penegakan hukum, PLN Batam menyiapkan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman dengan nilai mencapai Rp57,31 miliar. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan dampak gangguan pasokan listrik yang sempat menghambat aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi di wilayah Batam, Bintan, serta Tanjungpinang.

Bareskrim Polri menyatakan penyidikan belum ditutup dan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka. Polisi akan terus mendalami bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan penyebab blackout dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Editor: Agung