Tajuk J5NEWSROOM.COM: Pegasus, Keamanan Siber, dan Ancaman Demokrasi Indonesia

Ilustrasi Tajuk J5NEWSROOM.COM tentang Pegasus, Keamanan Siber, dan Ancaman Demokrasi Indonesia. (Foto: Dibuat AI)

J5NEWSROOM.COM – Demi keamanan negara, tidak boleh jadi alasan untuk melanggar hukum. Teknologi penyadapan yang semestinya digunakan untuk melindungi kepentingan publik, justru berubah menjadi ancaman ketika berada di tangan orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan.

Perkembangan teknologi informasi telah membawa manusia memasuki sebuah dunia yang semakin terbuka, tetapi sekaligus menyimpan ancaman tak terlihat. Telepon genggam yang setiap hari kita gunakan untuk berkomunikasi, bekerja, bertransaksi, dan menyimpan berbagai dokumen pribadi, ternyata bukan ruang yang sepenuhnya bebas dari ancaman penyusupan digital.

Di balik kemudahan teknologi itu, ada risiko pencurian data, pengambilalihan perangkat, hingga penyadapan komunikasi yang dapat dilakukan melalui perangkat lunak pengintai atau spyware canggih.

Persoalan inilah yang menarik perhatian J5NEWSROOM.COM ketika menyimak paparan Moch Fajar Agustiawan, seorang profesional dan praktisi teknologi informasi serta keamanan siber Indonesia, dalam podcast Madilog Forum Keadilan bersama Indra J Piliang, Jumat 6 November 2026.

Paparan sepanjang 42 menit 51 detik tersebut membuka sejumlah informasi menarik mengenai perkembangan teknologi penyadapan, terutama perbedaan kemampuan Lawful Interception Management System (LMS) dengan spyware Pegasus.

Fajar menjelaskan, LMS merupakan sistem intersepsi komunikasi yang dalam penggunaannya membutuhkan mekanisme kerja sama dengan operator telekomunikasi dan prosedur kelembagaan. Sementara Pegasus merupakan spyware yang memiliki kemampuan menyusup langsung ke perangkat sasaran dan mengakses berbagai informasi di dalamnya.

Menurut Fajar, kemampuan spyware seperti Pegasus bahkan dapat menjangkau informasi dari aplikasi komunikasi yang menggunakan sistem enkripsi, termasuk WhatsApp, Telegram, dan Signal. Perangkat lunak tersebut juga disebut memiliki kemampuan menghapus jejak setelah menjalankan operasinya.

Yang lebih mengkhawatirkan, Fajar mengaku pernah menemukan artefak digital yang menurut hasil pemeriksaan forensiknya mengarah pada penggunaan Pegasus di Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa proses reverse engineering yang dilakukannya menemukan sejumlah alamat IP yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Fajar bahkan mengungkapkan dugaan bahwa penggunaan teknologi penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga orang-orang di lingkungan dekat Presiden dan sejumlah pejabat strategis.

Tentu, seluruh temuan dan analisis tersebut harus diuji melalui pemeriksaan forensik digital yang independen dan proses penyelidikan aparat penegak hukum. Pernyataan seorang praktisi, betapapun berpengalamannya, tidak dengan sendirinya menjadi bukti hukum yang memastikan siapa pelaku dan siapa pihak yang bertanggung jawab. Namun, informasi tersebut tidak boleh pula diabaikan.

Penyadapan Ilegal Bukan Perkara Sepele

Bagi J5NEWSROOM.COM, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan serius. Ini bukan semata-mata persoalan privasi seorang warga negara, melainkan menyangkut keamanan negara, kedaulatan digital, dan kehormatan institusi kepresidenan.

Maka, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang melakukannya, tetapi juga siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, teknologi apa yang digunakan, siapa operatornya, serta untuk kepentingan apa seluruh informasi tersebut dikumpulkan.

Apalagi, dalam paparannya, Fajar menyebut bahwa penelusuran digital memungkinkan aparat mengidentifikasi jejak komunikasi, metadata, alamat IP, hingga kemungkinan aliran pembiayaan penggunaan perangkat penyadapan.

Untuk itu, J5NEWSROOM.COM mengapresiasi kesediaan Moch Fajar Agustiawan untuk membantu Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengungkap secara tuntas dugaan operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai praktisi keamanan siber, Fajar mengaku terpukul atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut patut dihargai. Sebab, keamanan digital bukan hanya urusan pemerintah, aparat, atau perusahaan teknologi, melainkan kepentingan seluruh bangsa.

Dari profil profesionalnya, Fajar memiliki latar belakang pendidikan Sistem Informasi Universitas Gunadarma serta sertifikasi Certified Ethical Hacker (CEH) dan Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI) dari EC-Council. Ia juga menyampaikan pernah membantu sejumlah institusi, antara lain Polri, Bais, BNN, dan BNPT.

J5NEWSROOM.COM meyakini Kapolri Jenderal Suyudi tidak akan main-main dalam mengungkap perkara yang menyita perhatian publik ini.

Keseriusan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan tidak berhenti pada penetapan tersangka dari kalangan internal kepolisian.

Langkah penegakan hukum yang telah dilakukan Kapolri, termasuk penetapan empat jenderal polisi aktif sebagai tersangka dan pembentukan tim khusus, harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh mata rantai dugaan operasi penyadapan tersebut.

Jangan sampai pengungkapan perkara hanya berhenti pada orang-orang yang diduga terlibat di tingkat pelaksana, sementara pihak yang merancang, membiayai, menyediakan teknologi, dan mengambil keuntungan dari operasi tersebut tidak tersentuh.

Apabila terdapat keterlibatan pihak di luar institusi kepolisian, aparat harus berani menelusurinya. Begitu pula jika ditemukan hubungan dengan kepentingan politik, bisnis, atau aktor lain yang berpotensi mengancam kedaulatan negara.

Namun, ketegasan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Penetapan tersangka pun harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan opini publik.

Masyarakat Juga Harus Waspadai Ancaman Siber

Ada satu pesan penting lain dari paparan Fajar yang tidak boleh luput dari perhatian masyarakat. Yaitu, ancaman penyadapan dan serangan siber bukan hanya mengintai Presiden, pejabat negara, atau tokoh politik. Telepon genggam milik masyarakat biasa pun berpotensi menjadi sasaran pencurian data dan penyusupan digital.

Karena itu, J5NEWSROOM.COM mengapresiasi paparan Fajar yang telah memberikan edukasi mengenai ancaman keamanan siber kepada masyarakat.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa enkripsi aplikasi komunikasi bukan berarti seluruh perangkat dan data di dalam telepon genggam otomatis terlindungi dan aman dari segala bentuk serangan.

Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan. Sebagaimana disampaikan Fajar, penggunaan teknologi intersepsi untuk kepentingan negara harus memiliki dasar hukum, batas kewenangan, pengawasan eksternal, dan mekanisme audit independen.

Karena teknologi yang canggih tanpa pengawasan justru dapat menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Suai?