
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mendeportasi seorang warga negara China berinisial YX (33), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.
YX dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan diberangkatkan menuju negara asalnya, Jumat (6/11/2026).
Kasus tersebut bermula pada 9 April 2026. Saat itu, YX mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan sesuai jadwal yang tercantum dalam aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan paspor baru menggunakan identitas atas nama AP.
Namun, petugas mulai mencurigai pemohon ketika proses wawancara dan pengambilan foto. YX diketahui tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya menggunakan bahasa Inggris.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa YX merupakan warga negara China yang masih memiliki paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berlaku.
Petugas juga menduga YX menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah, berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran atas nama AP untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan paspor.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian kemudian menggelar perkara bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian sehingga YX ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Kasus ini sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan pada 11 Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan Adi Hari Pianto mengatakan, proses deportasi dilakukan dengan pengawalan penuh oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Pengawalan dilakukan sejak keberangkatan YX dari Tanjunguban hingga penyerahan kepada petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di bandara tersebut, YX kembali menjalani pemeriksaan akhir sebelum diberangkatkan ke negara asalnya.
Adi menegaskan, penyalahgunaan identitas kependudukan untuk memperoleh paspor Indonesia merupakan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara.
“Integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh cara-cara yang melawan hukum. Kami memperketat verifikasi faktual, termasuk pada tahap wawancara, agar manipulasi identitas gagal sejak tahap permohonan,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen ataupun penggunaan identitas orang lain untuk mengurus dokumen keimigrasian. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kabupaten Bintan akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui slogan “Imigrasi untuk Rakyat”.
Editor: Agung
