J5NEWSROOM.COM, Batam – Sejak Januari 2022 hingga hari ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan proses pendeportasian sebanyak 77 orang warga negara asing.
Demikian ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Senin (12/9/2022). “Kegiatan pendeportasian ini dilakukan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Subki Miuldi.
Para warga negara asing yang dideportasi itu berasal dari berbagai negara. Di antaranya adalah Amerika Serikat, Inggris, India, Filipina, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam itu merinci data jumlah warga negara dan asal negara yang telah dideportasi dari Batam tersebut :
1. Warga Negara Amerika Serikat sebanyak 1 orang.
2. Warga Negara Filipina sebanyak 5 orang.
3. Warga Negara India sebanyak 1 orang.
4. Warga Negara Inggris sebanyak 1 orang.
5. Warga negara Malaysia sebanyak 11 orang
6. Warga Negara Myanmar 23 orang.
7. Warga Negara Republik Tiongkok sebanyak 17 orang.
8. Warga Negara Singapura sebanyak 14 orang.
9. Warga negara Sri Lanka sebanyak 2 orang.
10. Warga Negara Vietnam sebanyak 2 orang.
Mayoritas para warga negara asing yang telah dideportasi itu karena melakukan pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Editor: Saibansah