The Border Watchdog

 The Border Watchdog

PERLUNYA TBP DAN CBP

Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie. (Foto: Ist)

SAYA menyambut baik dan bangga atas penerbitan buku yang ditulis oleh Saudara Saibansah Dardani. Terdapat beberapa alasan untuk menyatakan hal tersebut. Pertama, penulis yang juga merupakan salah seorang wartawan dengan kualifikasi utama yang menyadari akan pentingnya publikasi sebagai hal yang tak terpisahkan dari tugasnya sebagai pewarta sekaligus ‘investigator’. Kedua, tema bahasan yang diambilnya dapat semakin menyadarkan akan teramat pentingnya pertahanan atau militer kita dibangun, khususnya dalam konteks perubahan sosial politik yang menyertainya. Ketiga, pembahasan penulis akan keterkaitan beberapa aspek terkait kebijakan, peran militer dan perkembangan ancaman di kawasan perbatasan sangat relevan untuk didiskusikan.

Buku ini dapat menjadi dasar untuk mendorong melahirkan militer yang profesional yang tidak hanya sekedar berhenti pada mengembalikan peran militer (TNI) sesuai khittah-nya untuk semata kembali ke barak, tetapi bagaimana memeran aktifkan militer untuk kembali dapat memenuhi tugas tugas utamanya dalam fungsi pertahanan, selain semata tugas rekonstruksi dan stabilisasi yang lebih dikedepankan dalam beberapa tahun terakhir ini.

Pembangunan kekuatan pertahanan negara pada intinya diwujudkan untuk melindungi kepentingan nasional dari segala bentuk ancaman. Berbicara profesionalisme fungsi dan tugas pertahanan, pembangunan kekuatan postur pertahanan harus didasari pada Threat Based Planning(TBP) atau pembangunan kekuatan yang didasarkan pada pendekatan prediksi ancaman yang dihadapi, baru kemudian kekuatan pertahanan dibangun berdasarkan Capabilities Based Planning(CBP). Sehingga dibutuhkan revitalisasi kekuatan dimana Postur militer harus bersifat Tri Matra terpadu yang dilengkapi alutsista memadai berdasarkan strategi yang disusun melalui pemberdayaan dan pendayagunaan segenap komponen pertahanan, sumberdaya nasional, sarana serta prasarana nasional secara total.

Militer adalah profesi khusus yang memiliki tingkat spesialisasi tinggi, yaitu suatu pekerjaan khusus, dengan keahlian khusus, oleh sebuah kelompok khusus, yang timbul dari sebuah tanggung jawab sosial khusus. Pengertian ideal normative itu semuanya ingin menegaskan bahwa militer pada hakekatnya  merupakan kelompok individu dalam sebuah organisasi pro-fessional. Terdapat tiga aspek yang membedakan kelompok profesional ini dengan kelompok sipil, yaitu: (1) keahlian khusus militer; (2) kesatuan khusus militer; (3) tanggung jawab social militer. Keahlian khusus militer mencakup konsep profesi ketentaraan, yaitu kemahiran bertempur yang dimiliki seorang prajurit (soldier) guna memenangkan peperangan (warrior).

Aktivitas tunggal dari profesi militer adalah melatih diri dan mengadakan perlengkapan untuk menghadapi ancaman. Fungsi institusi militer dalam konteks kesatuan khusus militer menurut Harold Lasswell adalah organisasi kekerasan atau pengelola kekerasan (management of violence). Tanggung jawab sosial khusus militer mencakup konsep tujuan penggunaan kekerasan untuk melaksanakan fungsi pertahanan dan perlawanan militer dalam rangka menjaga keutuhan dan kedaulatan negara dari segala bentuk ancaman, dimana menurut Samuel E. Finer adalah untuk bertempur dan memenangkan peperangan guna mempertahankan dan memelihara eksistensi negara.

Jelaslah, tentara hanya mempunyai kewajiban satu, mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keselamatan bangsanya. Secara Geopolitik, dengan letak geografis negara kepulauan maka sistem pertahanan keamanan Indonesia semestinya berbasiskan kekuatan maritim sesuai dengan ciri has negeri ini.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 3 ayat 2 menyebutkan “Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan”. Jika mengacu pada isi pasal tersebut, maka orientasi pertahanan negara jelas harus mengarah pada Archipelagic Ori-entedbukan lagi Land Oriented. Makna yang terkandung didalamnya adalah pertahanan negara tidak lagi harus bersifat dan berorientasi inward looking, melainkan harus bersifat dan berorientasi outward looking.

Himpunan ilmuan yang cenderung menerima keterlibatan militer dalam politik, seperti Edward Shils. Lucian Pye, John J. Johnson, Morris Janowitz, Irving Louis, Guy J. Pauker dengan John J. Johnson yang tampak sebagai motor kelompok ilmuwan pendukung tipologi ‘militer pretorian’, justru melihat intervensi kuat kaum militer sebagai hal yang bersifat positif, sebab militer sebagai “the modernizing elite”sangat berguna dan membantu untuk menggalakkan pembangunan dan modernisasi negara secara terarah dengan tetap dapat mengedepankan terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa. Suatu hal yang sangat menghawatirkan dalam melihat ke Indonesiaan kita hari ini…

Karenanya, buku ini dapat dijadikan referensi bagi semua kalangan baik non akademisi dan akademisi, kalangan pengambil kebijakan, kalangan militer, penggiat masyarakat sipil, dan masyarakat umum untuk tertarik mengamati segala rentang kekhilafan kaum sipilnya dalam menetapkan rumusan kebijakan terkait proses transisi menuju sistem politik ultra-demokratis dan bagaimana seharusnya proses tersebut melibatkan militer kedalamnya.

Terbitnya buku ini diharapkan memotivasi anak bangsa untuk mau memahami apa makna dari Indonesia, sehingga mampu mengoptimalkan segala potensi yang ada, baik secara geoekonomi maupun geopolitik dalam proses pembangunan bangsa untuk membangun kekuatan militer yang dapat menjaga dan melindungi segenap isi dan kekayaan yang dimilikinya. Tentu juga kembali ‘mencintai’ militernya sebagai garda terdepan pertahanan bangsa. Selain itu, diharapkan saudara Saibansah Dardani, melalui kekuatan pena dan naluri jurnalistiknya, dapat terus mampu melahirkan karya-karyanya agar dapat bermanfaat bagi pencerdasan masyarakat, bangsa, negara dan masa depan peradaban bangsa yang kita cintai ini.

Jakarta, Juni 2012
Dr. (cand.) Connie Rahakundini Bakrie
Analis Pertahanan dan Militer Universitas Indonesia

1