Pro-Kontra: Punya Rp2 Miliar, Warga Negara Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat tiba di Indonesia. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu, telah resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua untuk WNA (Warga Negara Asing).

Namun, untuk bisa memperoleh second home visa, salah satu syarat yang harus dimiliki WNA antara lain proof of fund, berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara.

Kebijakan mengenai second home visa tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01, tahun 2022 tentang pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua yang diterbitkan pada25 Oktober 2022.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya, adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, saat peluncuran second home visa di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Subjek dari second home visa yakni orang asing tertentu atau eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Widodo mengungkapkan, dengan second home visa, WNA bisa tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja, dan aktivitas lainnya.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik lebih banyak pekerja lepas dan pekerja jarak jauh mancanegara atau yang belakangan dikenal dengan digital nomad untuk tinggal di Bali atau destinasi lain di Indonesia.

Permohonan second home visa bisa dilakukan lewat aplikasi berbasis website atau (visa-online.imigrasi.go.id). Lalu, dokumen persyaratan yang diperlukan adalah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan. Persyaratan lain seperti yang disebutkan di atas yakni rekening WNA sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara.

WNA juga harus menyerahkan pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih dan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemohon second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Untuk pembayaran tarif PNBP second home visa bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal pembayaran PNBP yang tersedia. Widodo menekankan, kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Menanggapi kebijakan itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunawan Tjokro mengatakan, syarat memiliki harta kekayaan Rp 2 miliyar bagi warga negara asing (WNA) agar bisa mendapat second home visa terlalu mudah.

Sebab, kata dia, pendapatan tersebut merupakan kemampuan rata-rata bagi orang-orang di negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa.

Menurut Gunawan, harus ada syarat lain agar WNA bisa mendapatkan second home visa yang bisa hidup di Indonesia selama 10 tahun ini.

1