Pro-Kontra: Punya Rp2 Miliar, Warga Negara Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Ketua Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunawan Tjokro. (Foto: Repro)

“Mereka juga harus membeli apartemen yang saat ini banyak yang kosong di Indonesia. Itu mungkin salah satu persyaratan yang mungkin bisa kita tambahkan setelah peraturan baru ini direspon secara positif oleh banyak orang,” kata Gunawan dalam acara diskusi Gelora TV bertajuk ‘Second HomeVisa Bagi Warganegara Asing Apa dan Mengapa?” pada Rabu (2/11/2022).

Tjokro menambahkan, sasaran yang tepat untuk memberikan second home visa 10 tahun bagi warga negara asing adalah orang-orang tua yang memiliki dana pensiun yang besar dan bisa hidup di Indonesia.

“Yang pertama yang kami lihat adalah, banyak orang-orang pensiun di negara-negara kaya yang duitnya banyak, dan mereka hanya ingin menghindari cuaca dingin ekstrim. Karena bagi orang tua itu kan dingin itu sebagai suatu masalah. Nah ini mungkin barangkali yang kita harus tangkap peluang-peluang ini,” ungkapnya.

Selain itu, para pebisnis yang ingin ekspansi, khususnya dalam bidang teknologi lantaran Indonesia masih lemah dalam bidang mekanik dan industri permesinan dibandingkan Thailand. “Pembuatan mesin-mesin produksi itu kita masih umumnya impor semua,” imbuhnya.

Usulan yang ketiga, adalah di bidang pertanian, Tjokro mengurai yield di Indonesia per hektar masih relatif rendah. Salah satu contohnya yakni produksi kacang tanah yang masih impor secara besar-besaran. Hal ini disebabkan karena teknologi yang belum dikuasai oleh para petani di Indonesia.

“Yang begini-begini semestinya harus kita tarik, bahkan di Jepang itu orang-orang yang pensiun itu yang masih sehat tapi udah pensiun dan punya keahlian itu, ditawarkan kepada negara-negara berkembang,” urainya.

Dia menyimpulkan, orang yang semestinya mendapatkan second home visa 10 tahun dari pemerintah Indonesia, harus memiliki manfaat bagi Indonesia.

“Orang yang datang itu mesti ada manfaatnya Apakah uangnya, apakah keahliannya apakah membawa bisnis dan memberikan peluang pekerjaan atau membuka lapangan pekerjaan. Jadi itu hal-hal yang harus kita secara aktif menargetkan kelompok-kelompok ini sehingga peran-peran ini hasilnya bisa maksimal bagi kemanfaatan bangsa kita,” tutupnya.

Memancing Migrasi Besar-besaran Warga China ke Indonesia

Sementara itu, Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi kebijakan visa rumah kedua oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berpotensi memancing migrasi besar-besaran warga China ke Indonesia.

“Kebijakan Pemerintah Jokowi melelui Ditjen Imigrasi dengan menerbitkan second home visa sangat berbahaya karena akan terjadi migrasi besar-besaran warga China dan mengancam stabilitas negara,” ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/10/2022) lalu.

Muslim menilai, selama 10 tahun mendapatkan second home visa, sangat mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan politik jelang Pilpres 2024.

“Pada saat PPKM saja arus deras warga China datang tanpa kontrol. Apalagi diberi second home visa. Jokowi dicurigai punya agenda sendiri dengan terbit visa ini,” kata Muslim.

Selain itu, terbitnya visa tersebut menjadi pembenaran isu serbuan warga China bisa mencapai ratusan juga orang, mengingat penduduk China mencapai 1,4 miliar.

“Ada isu bahwa warga China yang sudah keluar dari negaranya akan dihapus data kependudukannya. Dengan demikian, warga tersebut akan berusaha menjadi WNA di negara yang mereka datangi,” jelas Muslim.

Bahkan, Muslim menduga, hal tersebut merupakan trik pemerintah Xi Jinping untuk mengurangi beban pemerintah dan negaranya, serta mempunyai kepentingan terselubung untuk ekspansi ke seluruh dunia.

“Jokowi harus membatalkan second home visa ini. Karena ini berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara. Apa Jokowi boneka China dan agen Xi Jinping?” pungkas Muslim.

Sumber: cnnindonesia.com/RMOL
Editor: Saibansah

2