J5NEWSROOM.COM, Bintan – Bupati Bintan Roby Kurniawan, Sekda Bintan Ronny Kartika bersama Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Bintan dan Plt Kepala BPN Bintan turun langsung ke Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kamis (16/2/2023).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kabar yang beredar bahwa Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir yang dikabarkan dan dijual.
“Alhamdulillah tadi sama-sama kita cek langsung. Ternyata semuanya clear, PT HMP punya hak pakai, begitupun dengan PT MMJ. Tegas saya sampaikan, tidak ada tumpang tindih lahan bahkan dengan lahan masyarakat, dan tidak ada jual beli pulau sebagaimana isu yang beredar,” tegas Roby usai melalukan klarifikasi lapangan.
Roby menyampaikan tidak ingin menunda waktu untuk memastikan kebenaran sebelum isu ini semakin berkembang tanpa klarifikasi. Setibanya di lokasi, Roby disambut Camat Bintan Pesisir bersama Kades Kelong serta perwakilan salah satu Perusahaan yang memiliki hak guna atas lahan tersebut.
Lahan di Pulau Poto disebut dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat Hak Pakai yaitu Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.
Akte pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.
Kehadiran plang atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pulau Poto yang kemudian menimbulkan opini di sebagian kalangan dan menganggap adanya tumpang tindih kepemilikan Hak Pakai Lahan. Hal ini yang kemudian ingin dikonfirmasi Bupati Bintan dan langsung turun ke lapangan.
Roby kemudian meminta seluruh masyarakat dan elemen mana pun untuk tidak mudah percaya isu apa pun yang beredar, sebelum informasi tersebut diverifikasi dan masih belum valid kebenarannya. Bupati Bintan itu ingin seluruhnya bisa lebih cerdas memilih dan memilah informasi yang diterima sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan Joko Pitoyo menjelaskan, bahwa Hak Pakai dan Pemanfaatan Lahan atas nama PT HMP maupun PT MMJ semuanya tercatat di BPN dan resmi.
“PT HMP tercatat, PT MMJ pun tercatat. Jadi tidak benar jika ada informasi jual beli pulau di wilayah regional Kabupaten Bintan,” terangnya.
Sumber: Batamtoday.com
Editor: Saibansah