Laporan: Alia Safira
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Company Operation Dealer Owner (CODO) di Sagulung Batam. Pasalnya, SPBU ini terbukti telah melewati ambang batas toleransi sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan.
Seperti diketahui, jenis SPBU CODO atau Company Operation Dealer Owner merupakan SPBU milik PT Pertamina Retail dan bekerja sama dengan perorangan atau badan usaha.
Gustian Riau menyebutkan, setelah melakukan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM), didapati SPBU tersebut menyalahi aturan toleransi yang diberikan oleh Pertamina.
“Hari ini, benar kami melakukan penutupan SPBU tersebut, karena saat kami melakukan tera ulang pompa pihak SPBU melakukan kecurangan,” tegasnya saat ditemui di kawasan Batam Center, Senin (20/2/2023).
Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menuturkan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. Artinya, setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli atau konsumen, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
“Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875 persen. Itu tentu sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana,” tegasnya.
Lanjut Gustian, kecurangan yang dilakukan SPBU tidak hanya pada pompa tertentu, melainkan pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit.
“Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada di sana. Dari hasil tera, seluruhnya tidak ada yang benar,” ungkapnya.
Gustian menjelaskan, temuan ini berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak. Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU, diperkirakan bahwa managemen SPBU mendapatkan tambahan keuntungan hingga Rp 75 juta per bulannya.
Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan. Ia meminta agar pihak SPBU, segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar. “Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu,” paparnya.
Namun demikian, kata Gustian, sesuai undang-undang yang berlaku, maka pihak SPBU dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta. Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didenda Rp 2 miliar,” jelasnya.
Editor: Saibansah