J5NEWSROOM.COM, Batam – Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar memaparkan Peran DPRD saat pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Paparan itu disampaikannya saat menjadi menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Provinsi Kepri yang digelar di HARRIS Hotel Batam Center, dari tanggal 23 s/d 24 Februari 2023.
Rakor itu digelar dalam rangka Sinkronisasi dan Sinergitas Program Kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Se-Provinsi Kepri dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga jelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam rakor tersebut, Taba Iskandar memaparkan tentang peran DPRD dalam pelaksanaan program kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik jelang Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang.
DPRD, ungkap Taba Iskandar, memiliki peranan strategis dalam pelaksanaan mendukung pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik jelang pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Mulai tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan.
Dijelaskan Taba terkait perencanaan, DPRD bertugas membuat peraturan daerah (Perda), membahas program kegiatan jelang pemilu dan pilkada pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Kemudian, DPRD sesuai dengan fungsi yang dimiliki berperan dalam menetapkan anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan jelang pemilu dan pilkada serta saat pelaksanaan. Anggarannya bersumber dari APBD.
Selanjutnya terkait pengawasan, DPRD melakukan pengawasan mulai perencanaan sampai dengan hasil dari pemilu dan pilkada, sehingga pemilu dan pilkada dilaksanakan sesuai dengan asas-asas demokrasi dan peraturan perundang-undangan.
“Komisi yang membidangi melakukan pembahasan persiapan pelaksanaan jelang pemilu dan pilkada pada program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk membahas rencana anggaran yang diusulkan, untuk selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provinsi Kepri,” papar anggota DPRD Kepri yang terpilih melalui Dapil Nongsa, Seibeduk, Bulang dan Galang, tersebut.
Selanjutnya, masih papar Taba, untuk kondisi diperlukan pendanaan cadangan, maka DPRD bersama Gubernur akan melakukan pembahasan bersama untuk membentuk Peraturan Daerah tentang dana cadangan pemilu dan pilkada.
Selain itu, DPRD mendukung pelaksanaan kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam rangka menyosialisasikan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, serta DPRD berperan sebagai corong edukasi politik kepada masyarakat, menjaga harmonisasi politik melalui komunikasi politik kelembagaan, serta turut serta menjaga dan mengupayakan ketertiban dan keamanan dalam menjelang dan pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Editor: Saibansah