J5NEWSROOM.COM, Kuala Lumpur – Dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang telah menghantui mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. Ia bahkan mengaku tidak bisa tidur sejak terjerat kasus tersebut.
“Sulit untuk tidur di malam hari. Istri saya juga sulit tidur dan anak-anak saya juga selalu khawatir,” kata Presiden Parti Pribumi Bersatu itu, Minggu (12/3/2023).
Muhyiddin mengaku setiap membaca berita tentang dakwaan yang dilayangkan terhadapnya, ia merasa cemas.
“Membaca berita (tentang dakwaan) memperburuk keadaan karena saya mengetahui bahwa saya akan dipenjara selama lebih dari 20 tahun jika terbukti bersalah,” ucapnya, seperti dikutip The Star.
Meski begitu, Muhyiddin menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan ia adalah korban persekusi politik.
Pada Jumat (10/3/2023), Muhyiddin didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan 232,5 juta ringgit di Pengadilan Kuala Lumpur.
Menurut dakwaan pertama hingga keempat, Muhyiddin, yang merupakan perdana menteri saat itu dan presiden Bersatu, telah menyalahgunakan jabatannya untuk gratifikasi dari tiga entitas dan seorang individu untuk sekutunya, Bersatu.
Dia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan 200 juta ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd; 1 juta ringgit dari Nepturis Sdn Bhd; 19,5 juta ringgit dari Mamfor Sdn Bhd; dan 12 juta ringgit dari satu Azman Yusoff.
Semua tindak pidana diduga dilakukan di Kantor Perdana Menteri, Putrajaya, antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.
Tuduhan tersebut diatur berdasarkan Pasal 23(1) UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) 2009.
Jika terbukti bersalah, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun, dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau 10 ribu ringgit atau lebih.
Selain itu, Muhyiddin juga menghadapi dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit. Ia dituduh menerima hasil dari aktivitas ilegal sebesar 120 juta ringgit dan 75 juta ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd, yang disetorkan ke rekening Bersatu.
Sebelumnya, Muhyiddin Yassin sempat ditahan selama satu hari tapi kemudian dibebaskan dengan uang jaminan ditetapkan sebesar 2 juta Ringgit (Rp 6,8 miliar) oleh pengadilan pada Jumat (10/3/2023) waktu setempat.
Muhyiddin bisa bebas dengan jaminan sekitar sehari setelah ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).
Seperti dilansir The Star, Jumat (10/3/2023), penetapan jaminan 2 juta Ringgit itu pertama diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Terrirudin Mohd Salleh, yang memimpin tim jaksa penuntut dalam kasus Muhyiddin ini.
Jaminan sebesar itu diusulkan dengan dua penjamin dan syarat tambahan agar terdakwa menyerahkan paspornya ke pengadilan hingga persidangan kasusnya selesai digelar.
Pengacara Muhyiddin, K Kumaraendran, menyetujui besaran jaminan dan syarat tambahan yang diajukan tim jaksa. Dia juga mengharapkan agar tim jaksa menyerahkan semua dokumen terkait ke pengadilan sebelum sidang selanjutnya digelar.
Hakim Azura Alwi yang memimpin sidang pembacaan dakwaan untuk Muhyiddin pun menetapkan jaminan sebesar 2 juta Ringgit dengan dua penjamin. Dia juga memerintahkan PM ke-8 Malaysia itu untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan hingga persidangan kasusnya selesai digelar.
Hakim Azura lantas menetapkan persidangan selanjutnya pada 26 Mei mendatang, dengan agenda pengajuan pengakuan bersalah atau tidak bersalah oleh terdakwa dalam kasus ini.
Pada Jumat (10/3/2023) pagi, empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan dua dakwaan pencucian uang yang menjerat Muhyiddin dibacakan di hadapan hakim Azura di pengadilan Kuala Lumpur.
Sumber: RMOL/Detik
Editor: Saibansah