LAPORAN: Alia Safira
J5NEWSROOM.COM, Pekanbaru – Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Terbaru, kecelakaan di wilayah kerja Blok Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau menewaskan tiga orang pekerja, Jumat (24/2/2023).
Kecelakaan kerja ini menimpa ketiga korban hingga tewas akibat terjatuh ke dalam kontainer limbah. Ketiganya merupakan pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR. Ketiga pekerja meninggal dunia diketahui atas nama Hendri (54), Ade (37) dan Dedi (44).
Kecelakaan kerja yang menimpa 3 karyawan tersebut, menambah rentetan kecelakaan kerja di lingkungan wilayah kerja PT PHR. Kasus demi kasus menjadi sorotan masyarakat pasca peralihan kelola dari tangan PT Chevron ke PT PHR pada 9 Agustus 2021 lalu.
Bahkan, sejak dikelola PT PHR dari Juli 2022 hingga Februari 2023, telah terjadi sebanyak 8 kecelakaan kerja yang menyebabkan 11 nyawa pekerja meninggal dunia. Dari 11 pekerja meninggal itu, seorang di antaranya merupakan pegawai tetap PHR sementara 10 pekerja lainnya adalah mitra kerja PHR.
Menanggapi hal tersebut, Badko HMI Riau-Kepri melalui Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Rizki Chaniago, mempertanyakan SOP dan pelaksanaan sistem manajemen K3 yang diterapkan oleh PHR.
Rizki mengatakan, bawah 8 kecelakaan kerja dalam kurun waktu 7 bulan yg mengakibatkan 11 nyawa melayang merupakan suatu hal yang sangat-sangat serius dan harus menjadi sorotan serta adanya evaluasi dan harus kita tanggapi bersama.
“Ini menjadi bukti bahwa PHR telah gagal dalam penerapan System Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan (K3LL) Untuk Mencapai Tujuan Operasi Industry Hulu Migas Yang Nihil Kecelakaan (Zero Accident) dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan terulang lagi apabila tidak ditanggapi dengan serius,” ujar Rizki Chaniago dalam keterangan tertulisnya kepada J5NEWSROOM.COM, Ahad (12/3/2023).
Untuk itu, lanjut Rizki Chaniago, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kegiatan Produksi Migas tergolong kegiatan yang wajib menerapkan K3.
Aturan K3 secara khusus juga dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dalam Hal ini Badko HMI Riau-Kepri meminta sanksi yang layak diberikan atas kelalaian penerapan sistem manajemen K3 berdasarkan Pasal 190 ayat (2) Undang-undang no 13 tahun 2003 yaitu mulai dari pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pencabutan izin.
“Kami juga meminta menteri BUMN dan Dirut Pertamina untuk mencopot Jaffe A Suardin sebagai Dirut PHR karena dinilai tidak layak dan sejauh ini tidak ada porgres yg signifikan dalam memimpin PHR, ditambah dengan 8 insiden kecelakaan kerja dalam 7 bulan yang menyebabkan 11 nyawa melayang akibat kelalaian PHR dalam hal K3,” tegas
Rizki Chaniago.
Apabila dalam hal ini menteri BUMN bapak Erick Thohir tidak mampu mencopot Jaffe A Suardin sebagai Dirut PHR, lanjut Rizki Chaniago, maka kami merekomendasikan kepada bapak Erik Tohir untuk mundur saja dari jabatannya sebagai menteri BUMN karena kami anggap tidak serius dalam menanggapi kasus ini.
Editor: Saibansah